Kemenhut Pastikan Kayu Indonesia Legal, Lestari, dan Terverifikasi

loading…

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti Mengungkapkan bahwa kayu Indonesia adalah legal, lestari, dan terverifikasi. FOTO/IST

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan bahwa setiap kayu yang dihasilkan dan diperdagangkan Di Indonesia adalah legal, lestari, dan terverifikasi. Seluruh pemanfaatan hasil hutan Ke Indonesia dilakukan berdasarkan kerangka hukum yang ketat dan diawasi secara berlapis.

Proses tersebut diatur Di berbagai skema perizinan, seperti Perizinan Melakukanupaya Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, Hak Pengelolaan Kawasan Hutan, hingga izin Pemanfaatan Kayu Sebagai Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) Ke Areal Penggunaan Lain (APL).

“Berdasarkan peraturan perundangan, kayu yang dihasilkan Di PBPH Ke kawasan hutan maupun Di izin PKKNK Ke areal penggunaan lain merupakan hasil Di proses legal yang diawasi dan diverifikasi ketat Dari pemerintah Melewati Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK),” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti Ke Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Laksmi menambahkan, Di Aturan kehutanan nasional, deforestasi dimaknai sebagai perubahan permanen Di areal berhutan menjadi tidak berhutan. Akan Tetapi, tidak semua pembukaan lahan otomatis dikategorikan sebagai deforestasi ilegal.

“Kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan berdasarkan izin resmi, seperti pembangunan hutan tanaman, fasilitas umum, atau infrastruktur nasional, merupakan Dibagian Di Wacana pembangunan yang terukur dan disertai kewajiban reforestasi,” jelasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenhut Pastikan Kayu Indonesia Legal, Lestari, dan Terverifikasi