loading…
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan pembekuan Sambil (trading halt) pertama. Foto/Dok
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan pembekuan Sambil ( trading halt ) pertama. Langkah trading halt diambil Pada 30 menit perdagangan, Lalu dilanjutkan kembali.
Apabila market jatuh lebih Untuk, trading halt lanjutan Berencana diambil. Trading halt kedua Berencana diambil apabila IHSG jatuh lebih Untuk 10%. Ini sesuai aturan SK Direksi BEI No Kep-00024/BEI/03-2020.
Tindakan yang lebih tegas Berencana diambil apabila IHSG terus merosot hingga melebihi 15% Untuk satu sesi perdagangan. Untuk Situasi tersebut, OJK menginstruksikan BEI Untuk melakukan suspensi perdagangan saham (trading suspend).
Suspensi ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau Malahan lebih Untuk satu sesi, tergantung Ke keputusan yang diambil Setelahnya berkonsultasi Di OJK.Sepanjang sejarah, Keputusan penghentian perdagangan Hingga BEI pernah diberlakukan beberapa kali, terutama Di terjadi krisis keuangan Internasional dan Penyebara Nmassal COVID-19.
Ke Maret 2020, BEI sempat beberapa kali menerapkan trading halt akibat anjloknya IHSG Hingga Di kepanikan pasar Yang Berhubungan Di penyebaran Mikroba corona.
(akr)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Syarat Trading Halt, Bursa Saham Bisa Kena Suspensi Jika Turun 15%