loading…
Wamenkeu Thomas Djiwandono menegaskan, bahwa pembentukan Danantara tidak Berencana melibatkan praktik gadai saham pemerintah, Di BUMN. Foto/Dok
“Danantara Di sini tidak gadai saham pemerintah,” tegas Thomas Di konferensi pers APBN KiTa, Kamis (13/3/2025).
Wamenkeu Tommy menjelaskan, bahwa saham pemerintah Di BUMN hanya berfungsi sebagai underlying asset yang menghasilkan dividen. Dividen tersebut Sesudah Itu dikumpulkan Di Danantara dan dioptimalkan Di bentuk Penanaman Modal Di Negeri.
“Perlu digarisbawahi bahwa Danantara tidak menggadaikan saham sektor pemerintah. Saham pemerintah adalah underlying asset yang menghasilkan dividen. Dividen itu dipakai Di Danantara Sebagai berinvestasi,” jelasnya.
Danantara merupakan sovereign wealth fund (SWF) Indonesia, yang dibentuk Didalam tujuan mengelola dividen Di BUMN dan menginvestasikannya Sebagai Memperbaiki nilai aset Bangsa.
Thomas menekankan, bahwa ekuitas pemerintah, termasuk saham BUMN , tidak Berencana digadaikan Di proses ini. Polanya adalah dividen Di BUMN Berencana dikumpulkan (Di-pool) Di Danantara dan dijadikan modal Penanaman Modal Di Negeri.
“Di situlah pool Penanaman Modal Di Negeri dividen tersebut Berencana Di-leverage, bukan saham pemerintah yang digadaikan,” ujar Wamenkeu.
Sebagai modal awal, Danantara Berencana Merasakan Rp1.000 triliun yang berasal Di Penyertaan Modal Bangsa (PMN), yang terdiri Di saham milik Bangsa Di BUMN dan sejumlah dana tunai.
Pembentukan Danantara telah menimbulkan kekhawatiran Di publik, terutama Yang Berhubungan Didalam Didalam kemungkinan digunakannya saham pemerintah sebagai jaminan atau agunan Sebagai Penanaman Modal Di Negeri. Beberapa pihak Mengantisipasi bahwa Danantara bisa berujung Di penggadaian aset Bangsa, Agar berisiko Untuk kepemilikan pemerintah atas BUMN strategis.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Danantara Tidak Gadai Saham BUMN