Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI menyampaikan beberapa hasil RDP tertutup bersama DJP Kementerian Keuangan tentang sistem Coretax yang Di ini membuat gaduh Kelompok dan Wajib Iuran Wajib (WP). Foto/Dok
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah dan pihaknya sepakat Untuk kembali menerapkan sistem lama perpajakan Bersama beriringan Bersama Coretax Sebab implementasinya masih disempurnakan.
“Dan tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Iuran Wajib agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai, agar ya bahasanya ya, antisipasi Di mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan Iuran Wajib,” kata Misbakhun Di konferensi pers usai RDP, Senin (10/2/2025).
Menurut Misbakhun, DJP Kemenkeu menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak Berencana mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan Iuran Wajib Ke APBN tahun 2025.
Hasil lainnya, DJP Berencana menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan Pada wajib Iuran Wajib. “Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern Bersama Direktorat Jenderal Iuran Wajib,” ujarnya.
Hasil lainnya, DJP tidak mengenakan Pembatasan Pada wajib Iuran Wajib (WP) yang diakibatkan Dari gangguan penerapan sistem Coretax Di tahun 2025. Misbakhun juga menekankan DJP Di rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperhatikan cybersecurity, memperkuat cybersecurity.
Sesudah Itu hasil lainnya, DJP melaporkan secara berkala kepada Komisi XI perkembangan Coretax. “Ditjen Iuran Wajib Berencana menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI paling lama 7 hari kerja,” pungkasnya.
Berikut Kesepakatan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI dan DJP Kementerian Keuangan soal Coretax:
1. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI telah mendengarkan penjelasan Bersama Direktur Jenderal Iuran Wajib, Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax.
2. Direktur Jenderal Iuran Wajib, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi Di mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak menggangu kolektivitas penerimaan Iuran Wajib.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Coretax Bikin Gaduh, Dewan Perwakilan Rakyat Putuskan Sistem Iuran Wajib Lama Kembali Dipakai