Per hari ini, LPG 3 kg hanya boleh dijual Ke pangkalan dan tidak lagi boleh dijual Ke warung-warung pengecer. FOTO/Ilustrasi
Wakil Pembantu Ri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, Melewati upaya ini pemerintah Berusaha memastikan LPG 3 kg dapat diterima Komunitas Bersama harga sesuai yang ditetapkan. Dihentikannya penyaluran LPG 3 kg Di warung-warung diyakini Akansegera mencegah harga yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Dari masing-masing pemerintah Lokasi.
“Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima Dari Komunitas bisa sesuai Bersama batasan harga yang ditetapkan Dari pemerintah,” ungkap Yuliot.
Di Itu, Keputusan ini juga Untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tercatat, Supaya pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan riil Komunitas. “Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan Komunitas. Karena Itu tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” tegasnya.
Meski ditetapkan mulia hari ini, pemerintah Merencanakan masa transisi Pada satu bulan hingga Maret mendatang. Untuk masa itu, warung-warung yang ingin menjual LPG 3 kg dibolehkan Untuk mendaftar sebagai pangkalan LPG. Pendaftaran dilakukan lewat One Single Submission (OSS) Untuk Merasakan nomor induk Berusaha (NIB) dan Lalu mengajukan diri Untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi Di Pertamina.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai Untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” tegasnya.
(fjo)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mulai Hari Ini LPG 3 Kg Tidak Boleh Lagi Dijual Ke Warung