Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Rustam Effendi, Analis Keputusan Ahli Madya Badan Keputusan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkue) menjelaskan pungutan opsen Retribusi Negara atau tambahan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) berlaku mulai 2025 tidak perlu dikhawatirkan
Menurut Rustam bahwa Keputusan ini tidak Akansegera menambah beban wajib Retribusi Negara. Opsen Retribusi Negara hanya memaksimalkan pungutan Retribusi Negara pemerintah pusat dan Lokasi seperti tertulis Untuk Undang-Undang (Aturantertulis) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi (HKPD) yang telah disahkan Ke 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun Lalu.
Opsen Retribusi Negara kendaraan bermotor intinya adalah Sebagai Meningkatkan local taxing power Di tetap menjaga kemudahan Berusaha Di Lokasi.
Rustam menegaskan, opsen Retribusi Negara kendaraan ini dipantau pemerintah pusat, yang mana bisa dikoreksi apabila menghalangi Perkembangan penjualan kendaraan Di Lokasi. Berikut penjelaskannya.
Pengertian Opsen
– Opsen adalah pungutan tambahan Retribusi Negara menurut persentase tertentu
– Opsen dikenakan atas Retribusi Negara terutang Di: PKB (Retribusi Negara Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan Retribusi Negara MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
Pengenaan Opsen
Opsen Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB)
– Adalah opsen yang dikenakan Dari kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
– Opsen yang dikenakan Dari kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan
Opsen Retribusi Negara Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
– Opsen yang dikenakan Dari provinsi atas pokok Retribusi Negara MBLB sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan.
Wajib Retribusi Negara Sebagai Opsen
– Wajib Retribusi Negara Sebagai Opsen merupakan wajib Retribusi Negara atas jenis Retribusi Negara
– PKB dan BBNKB Sebagai orang pribadi atau badan yang Memperoleh kendaraan bermotor. Untuk hal wajib Retribusi Negara badan, kewajiban perpajakannya diwakili Dari pengurus atau kuasa badan tersebut.
Penetapan tarif opsen
– Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebesar 66 persen yang dihitung Di besaran Retribusi Negara terutang
– Opsen Retribusi Negara MBLB sebesar 25 persen dihitung Di besaran Retribusi Negara terhutang.
Besaran tarif opsen tersebut Di atas ditetapkan Di Perda
Pemungutan Opsen
– Opsen dipungut secara bersamaan Di Retribusi Negara yang dikenakan opsen
– Syarat Di Detail mengenai tata cara pemungutan opsen diatur Di Peraturan Pemerintah.
Penerimaan Opsen Sebagai Kabupaten/Kota
– Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan Di Untuk hasil Retribusi Negara provinsi
– Opsen tersebut dapat Meningkatkan kemandirian Lokasi tanpa menambah beban wajib Retribusi Negara, Sebab penerimaan perpajakan Akansegera dicatat sebagai PAD serta Menyediakan kepastian atas penerimaan Retribusi Negara dan Menyediakan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut Ke tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan Di skema Untuk hasil.
Penerimaan Opsen Sebagai Provinsi
– Penambahan opsen Retribusi Negara MBLB Sebagai provinsi sebagai sumber penerimaan Terbaru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan Di Lokasi. Hal ini Akansegera mendukung pengelolaan keuangan Lokasi yang lebih berkualitas Sebab Pendesainan, penganggaran, dan realisasi APBD Akansegera lebih baik.
Penerimaan Opsen yang diarahkan penggunaannya
– Hasil penerimaan atas opsen PKB dapat dialokasikan Sebagai mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya
– Besaran persentase tertentu dan kegiatannya diselaraskan Di pelayanan publik yang berkaitan Di jenis pajaknya
– Syarat Di Detail mengenai besaran persentase tertentu dan kegiatannya diatur Di Peraturan Pemerintah.
Peran Lokasi Sebagai Opsen
– Opsen Retribusi Negara Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penggantian skema Untuk hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tambahan beban WP
– Opsen Retribusi Negara Akansegera Merangsang peran Lokasi Sebagai melakukan ekstensifikasi perpajakan Lokasi baik itu Untuk pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota Sebagai memperluas basis Retribusi Negara Lokasi.
Syarat Pengenaan Opsen Retribusi Negara Kendaraan
Untuk Pasal 16 dan 17Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023tentang Syarat Umum Retribusi Negara Lokasi dan Retribusi Lokasi, dasar pengenaan opsen Retribusi Negara kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.
Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung Di cara mengalikan tarif Retribusi Negara sebesar 66 persen.
Penetapan besaran pokok opsen PKB-BBNKB terutang ditetapkan Dari gubernur Daerah kabupaten/kota masing-masing Lokasi yang dicantumkan Untuk Satuan Kerja Alat Lokasi (SKPD) dihitung Sebagai 12 bulan berturut-turut terhitung mulai Di pendaftaran kendaraan.
Lalu pemungutan opsen Retribusi Negara kendaraan bermotor dan BBNKB yang terutang merupakan Daerah Lokasi tempat kenderaan bermotor terdaftar.
Penerimaan Di opsen Retribusi Negara kendaraan bermotor ini dialokasikan paling sedikit 10 persen Sebagai pemerintah Lokasi lebih mandiri Untuk hal membangun dan Merencanakan infrastruktur hingga menyiapkan transportasi umum Di masing-masing Lokasi.
[Gambas:Video CNN]
(rac/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Apa Itu Opsen Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan BBNKB yang Dipantau Pusat?