Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah membelokkan arah pemberian insentif bebas bea masuk dan Pajak Lainnya Penjualan atas Barang Dagangan Mewah (PPnBM) Untuk Kendaraan Pribadi Elektrik Produk Impor CBU menjadi hanya berasal Didalam Negeri yang punya kerja sama internasional Didalam Indonesia. Meski kesannya tak terbuka Untuk seluruh dunia, ada banyak Negeri yang memenuhi syarat itu.
Syarat mengenai hal itu tertuang Untuk regulasi Terbaru Peraturan Pejabat Tingginegara Penanaman Modal Asing dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 2 ayat 6.
Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Pejabat Tingginegara Penanaman Modal Asing/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Produk Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Untuk Rangka Percepatan Penanaman Modal Asing.
Untuk aturan terbaru tercantum keterangan pelaku usaha Merasakan pembebasan PPnBM dan bea masuk Produk Impor ditanggung pemerintah Untuk Produk Impor CBU. Insentif ini cuma diberikan Untuk batas waktu tertentu, yaitu sampai 31 Desember 2025.
Ada berbagai persyaratan Untuk pengimpor yang hendak menikmati Keputusan Terbaru tersebut, Di antaranya harus berkomitmen melakukan perakitan Di Indonesia Didalam memenuhi TKDN yang sudah ditentukan.
Lalu Untuk Pasal 2 (a) menjelaskan insentif sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan Produk Impor Didalam Negeri yang Memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional Didalam Indonesia.
Untuk dokumen Perjanjian Perdagangan Bebas yang diunggah Kementerian Perdagangan, ada sejumlah Negeri yang sudah bersepakat menjalin kerja sama internasional Didalam Indonesia, berikut daftarnya:
Indonesia-Uni Emirat Arab
Perjanjian Di Indonesia dan UEA diinisiasi lewat perjanjian yang dibahas Di pertemuan daring Pejabat Tingginegara Perdagangan Muhammad Lutfi dan Pejabat Tingginegara Perdagangan Luar Negeri UEA, Thani bin Ahmed Al Zeyoudi Di 30 Maret 2021.
Perjanjian ini Untuk memperingati momentum hubungan diplomatik kedua Negeri Ke-45.
Kerja sama ini mencakup pengaturan Di bidang perdagangan Barang Dagangan, perdagangan jasa, Penanaman Modal Asing, hak kekayaan intelektual, ekonomi Islam, Syarat asal Barang Dagangan, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, pengadaan Barang Dagangan dan jasa pemerintah, usaha kecil dan menengah, perdagangan digital, serta Syarat hukum dan Permasalahan kelembagaan.
8 Negeri berkembang (Developing Eight)
Samping Itu Indonesia juga Memiliki perjanjian kerja sama Di delapan Negeri berkembang yang termasuk Untuk Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Kedelapan Negeri itu Di lain Malaysia, Pakistan, Turki, Nigeria, Iran, Bangladesh, dan Mesir. Kedelapan Negeri ini sepakat Untuk membentuk organisasi Developing Eight (D-8).
Organisasi ini dibentuk Untuk memperkuat kerja sama ekonomi, tanpa mengutamakan unsur keagamaan yang menjadi ciri mayoritas Negeri D-8.
Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)
Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan sepuluh Negeri anggota Organisasiregional (Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam) dan enam Negeri mitra (China, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Terbaru, dan India).
Di tanggal 15 November 2020, perjanjian RCEP telah disetujui dan ditandatangani Dari seluruh Negeri anggota Organisasiregional dan lima Negeri mitra Di KTT Organisasiregional Ke-37 tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual Didalam Vietnam sebagai tuan Tempattinggal.
RCEP mewakili 29,6 persen Penduduk Dunia dunia, 30,2 persen PDB dunia, 27,4 persen perdagangan dunia.
Indonesia-Korea Selatan
Perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea (IK-CEPA) disepakati Dari Ri Susilo Bambang Yudhoyono dan Ri Lee Myung Bak Di 2012.
Di 19 Februari 2019, Indonesia dan Republik Korea sepakat Untuk melanjutkan perundingan IK-CEPA. Kedua belah pihak menandatangani IK-CEPA Di tanggal 18 Desember 2020 Di Seoul, Korea dan secara resmi dilaksanakan Di tanggal 2 Januari 2023.
Samping Itu ada pula perjanjian Korea Free Trade Area (AKFTA). Ini merupakan perjanjian Perdagangan Antar Negara yang melibatkan Negeri-Negeri Organisasiregional dan Korea Selatan.
Kerja sama ekonomi ini bertujuan Untuk mewujudkan perdagangan bebas dan memperlancar arus Barang Dagangan dan modal. Kerja sama ini menerapkan prinsip-prinsip Perdagangan Antar Negara yang dipromosikan Dari Organisasi Perdagangan Dunia.
AKFTA ditandatangani Di tanggal 22 November 2015, dan dilaksanakan Di tanggal 12 November 2018.
Indonesia-Jepang
Kemitraan Ekonomi Komprehensif Organisasiregional-Jepang (AJCEP) merupakan kolaborasi Untuk memperkuat integrasi ekonomi Di Organisasiregional dan Jepang, termasuk membangun kawasan perdagangan bebas, Memperbaiki daya saing Organisasiregional dan Jepang Di pasar dunia, serta meliberalisasi dan memfasilitasi perdagangan Barang Dagangan, jasa, dan Penanaman Modal Asing.
AJCEP ditandatangani Di tanggal 1 Desember 2008, dan dilaksanakan Di tanggal 1 Maret 2018.
Ada pula perjanjian Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Ini merupakan perjanjian kemitraan ekonomi Di Indonesia dan Jepang yang didasarkan Di prinsip EPA (Economic Partnership Agreement).
IJEPA ditandatangani Dari kepala Negeri Indonesia dan Jepang Di 20 Agustus 2007 Di Jakarta dan mulai berlaku Di tanggal 1 Juli 2008.
Perjanjian ini didasarkan Di tiga pilar utama, yaitu liberalisasi, fasilitasi Penanaman Modal Asing/perdagangan, dan kerja sama.
Indonesia-China
Lalu Negeri yang Memiliki kerja sama perdagangan Didalam Indonesia adalah China. Hal ini lewat The Organisasiregional – Hong Kong, China Free Trade Area yang ditandatangani Di on 12 November 12 2017 dan Digunakan Di 4 Juli 2020.
Lewat aturan ini, kedua Negeri bisa Menyediakan akses bebas investor Organisasiregional Untuk mentransfer dana Didalam Hong Kong Ke Negeri asal masing-masing.
Memperbaiki akses pasar Di bidang arsitektur, Metode, Belajar dan layanan lingkungan, serta Memangkas hambatan teknis Untuk perdagangan.
Di Di itu Indonesia juga Memiliki kesepakatan Untuk perjanjian Organisasiregional-China Free Trade Area (ACFTA). Ini merupakan kesepakatan Di Negeri anggota Organisasiregional Didalam China Untuk menciptakan kawasan perdagangan bebas Didalam menghilangkan atau Memangkas hambatan perdagangan Barang Dagangan, baik tarif maupun nontarif.
Samping Itu, lewat perjanjian ini China juga bisa Memperbaiki akses pasar jasa, regulasi dan Syarat Penanaman Modal Asing, serta Memperbaiki aspek kerja sama ekonomi Untuk Mendorong hubungan ekonomi Di pihak ACFTA Untuk Memperbaiki Keadaan Komunitas Organisasiregional dan China.
Indonesia-India
Negeri yang bisa mengimpor Kendaraan Pribadi Elektrik secara bebas Ke Indonesia yaitu India. Hal ini lewat The Organisasiregional-India Free Trade Area (AIFTA).
Perjanjian ini mulai berlaku Di tanggal 1 Januari 2010. Berdasarkan Perjanjian tersebut, Negeri-Negeri Anggota Organisasiregional dan India sepakat Untuk saling membuka pasar Didalam lebih Memangkas dan menghilangkan Pajak Lainnya Di 76,4 persen jenis Barang Dagangan, termasuk mesin dan kendaraan.
(can/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Deretan Negeri Asal Produk Impor Kendaraan Pribadi Elektrik CBU Bisa Dapat Bebas PPnBM