Kejagung melimpahkan berkas Perkara Pidana dugaan Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan timah Bersama Dugaan Pelaku Tamron alias Aon dan Achmad Albani Hingga Kejari Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews/ari sandita murti
“Yang Terkait Bersama Bersama Barang Dagangan bukti sudah diserahkan Hingga penuntut umum, Di lain kendaraan bermotor, Barang Dagangan elektronik, Barang Dagangan berharga seperti emas dan uang tunai,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo, Selasa (4/6/2024).
Menurut Haryono, Barang Dagangan bukti yang diserahkan Hingga penuntut umum sejatinya ada ratusan. Adapun berkaitan uang tunai, jumlahnya pun ada miliaran, seperti uang Kurs Matauang Nasional senilai Rp83 miliar, lalu pecahan uang Dollar Singapura, hingga Dollar Australia, yang mana secara keseluruhan dia belum menghitungnya.
Haryoko menerangkan, kedua Dugaan Pelaku yang telah dilimpahkam tersebut bakal dilakukan penahanan Pada 20 hari Hingga Didepan. Dugaan Pelaku Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat Bersama CV Venus Inti Perkasa (VIP) dilakukan penahanan Di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Sedangkan Dugaan Pelaku AA (Achmad Albani) selaku Instruktur Operasional Tambang CV VIP tetap ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel,” katanya.
Haryoko menambahkan, Jaksa Pada ini bakal menyusun surat dakwaan atas kedua Dugaan Pelaku tersebut dilengkapi alat bukti hingga saksi-saksi. Setelahnya rampung, berkas kedua Dugaan Pelaku itu Akansegera dilimpahkan Hingga PN Tipikor agar kasusnya bisa segera disidangkan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Barang Dagangan Bukti Milik 2 Dugaan Pelaku Penyalahgunaan Jabatan Timah yang Diserahkan Hingga Kejari Jaksel