https://infocakrawala.online
Kepala Otorita IKN Sempat Mengkritik Gaji Ditunda 11 Bulan Sebelumnya Mundur - Hardiknas
Bisnis  

Kepala Otorita IKN Sempat Mengkritik Gaji Ditunda 11 Bulan Sebelumnya Mundur

Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono sempat Mengkritik soal gaji yang telat dibayarkan Di 11 bulan Sebelumnya mengajukan pengunduran diri. Foto/Dok

JAKARTA – Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono sempat Mengkritik soal gaji yang telat dibayarkan Di 11 bulan Sebelumnya mengajukan pengunduran diri. Hal itu disampaikan Bambang, Di mengikuti Pertemuan Dengar Pendapat (RDP) Kepala OIKN bersama Bersama Komisi II Wakil Rakyat RI, Di 3 April 2023 yang lalu.

“Kalau boleh jujur juga, saya dan pak Dhony (Waka Otorita) butuh waktu 11 bulan hingga kami Merasakan salary, Karena Itu ya Untuk dibahas yang hak keuangan Sebagai pejabat eselon I Ke bawah ini Di Menko Polhukam, dan meluncur Ke Ri sekarang,” kata Bambang Untuk Pertemuan tersebut dikutip Senin (3/5/2024).

Di kesempatan tersebut, Bambang menjelaskan, para pegawai Otorita , khusus yang berada Di jajaran eselon, bekerja tanpa Merasakan gaji. Sebab Di itu Peraturan Ri tentang hak Keuangan belum rampung dikerjakan.

“Karena Itu ini teman-teman saya memang teman-teman yang tangguh, Karena Itu ya demikian kondisinya. Mereka juga tetap bekerja Bersama semangat, tapi tentu kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bisa Diprioritaskan,” sambungnya.

Sebelumnya Itu, Pejabat Tingginegara Sekretaris Bangsa Pratikno Memperkenalkan bahwa Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mundur Untuk jabatannya sebagai kepala OIKN. Pratikno menjelaskan, bahwa hari ini, Senin (3/6/2024), Ri Jokowi telah menerbitkan keputusan Ri (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat.

“Ini Yang Terkait Bersama Bersama kepemimpinan Di Otoritas IKN Dibeberapa waktu yang lalu bapak Ri Merasakan surat pengunduran Untuk pak Dhony selaku wakil kepala Otoritas IKN,” kata Pratikno Untuk konferensi pers Di Kantor Ri, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Gaji Pejabat Otorita IKN

Diketahui besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin) Untuk pejabat Otorita IKN Nusantara, khususnya sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro diatur Untuk Peraturan Ri (Perpes) Nomor 44 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Untuk Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), diteken Ri Joko Widodo (Jokowi) Di 12 Juli 2023.

Untuk aturan itu, hak keuangan Untuk sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro Otorita IKN terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga,tunjangan Ketahanan Pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sambil Itu gaji serta tunjangan kepala dan wakil kepala Otorita IKN diatur Untuk Peraturan Ri (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Untuk Kepala dan Wakil Kepala IKN. Perpres tersebut diteken Ri Joko Widodo (Jokowi) Di 30 Januari 2023.

Beleid tersebut Berkata, sumber gaji dan semua fasilitas yang diberikan kepada Kepala Otorita IKN dan wakilnya berasal Untuk Dana Pendapatan dan Belanja Bangsa (APBN).

Lampiran aturan tersebut menetapkan sejumlah komponen dan besaran hak keuangan Untuk Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN. Yakni, terdiri Untuk gaji pokok, tunjangan yang melekat (berupa tunjangan keluarga serta tunjangan beras), serta tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kepala Otorita IKN Sempat Mengkritik Gaji Ditunda 11 Bulan Sebelumnya Mundur