Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan empat Dugaan Pelaku Untuk Tindak Kejahatan Kejahatan Finansial online jaringan internasional berkedok lowongan kerja. Foto/Riana Rizkia/SINDOnews
“Dugaan Pelaku ZS yaitu warga Bangsa Asing yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional bersama dua rekan lainnya warga Bangsa Asing melaksanakan operasi scam luar negeri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji Hingga Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Himawan Membeberkan ZS ditangkap Di 27 Juni 2024 dan dijemput Hingga Abu Dhabi serta dilakukan penangkapan Di tiba Hingga Indonesia. Sambil tiga Dugaan Pelaku lainnya merupakan warga Bangsa Indonesia. Satu Dugaan Pelaku berinisial H merupakan operator dan ditangkap Di 28 Juni.
“Dugaan Pelaku H berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi Hingga Dubi dan menipu warga Bangsa Indonesia atas perintas ZS,” katanya.
Satu Dugaan Pelaku lainnya berinisial M, yang berperan Untuk praktik tindak pidana penjualan orang (TPPO) Untuk sindikat tersebut. Dia ditangkap Hingga Batam Di 3 Juli 2024.
“Dugaan Pelaku M ditangkap 3 Juli 2024 Hingga Batam beperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan memberangkatkan warga Bangsa Indonesia Sebagai bekerja Hingga Dubai secara ilegal atas perintah ZS,” jelasnya.
Sambil satu Dugaan Pelaku lainnya inisial NSS telah ditangkap Di 30 Agustus 2023 dan divonis 3,5 tahun penjara.
“Terdakwa NSS penerjemah Bersama bahasa China Hingga bahasa Indonesia Sebagai mempermudah komunikasi Yang Terkait Bersama bagaimana cara melakukan online scam Bersama modus kerja paruh waktu seperti menonton like subscribe media sosial Bersama mendepositkan sejumlah uang,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Peran 4 Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Kejahatan Finansial Online Jaringan Internasional Berkedok Loker