Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan sebanyak 823 orang menjadi korban online scam atau Mengambil Keuntungan online jaringan internasional Didalam modus lowongan kerja. Foto/Riana Rizkia
“823 korban dimulai Di tahun 2022 sampai Didalam tahun 2024 ini ungkap Peristiwa Pidana ini. Didalam total kerugian mencapai Rp59 miliar yang Ke Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji Di jumpa pers Ke kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Di pengungkapan Peristiwa Pidana ini, kata Himawan, pihaknya telah menetapkan tiga Dugaan Pelaku, satu Ke antaranya merupakan warga Negeri Foreign (WNA). Pertama, Dugaan Pelaku inisial Z.S merupakan WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional.
“Kedua, Dugaan Pelaku inisial M merupakan warga Negeri Indonesia yang berperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga Negeri Indonesia Sebagai bekerja Ke Dubai secara ilegal atas perintah Dugaan Pelaku inisial Z.S,” ujar Himawan.
Lalu Dugaan Pelaku ketiga berinisial H yang merupakan WNI, dan berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi Ke Dubai dan menipu WNI atas perintah Dugaan Pelaku Z.S.
“Para Dugaan Pelaku beroperasional Ke luar Area Indonesia, Supaya penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol dan telah diterbitkan red notice Pada Dugaan Pelaku ZS alias Colby,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 823 Orang Karena Itu Korban Online Scam Modus Lowongan Kerja, Rugi Rp59 Miliar