Ide Aturan Di bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi Sebagai Kebutuhan Di Negeri menjadi Aturan yang ditunggu-tunggu pelaku industri. FOTO/dok.SINDOnews
Ketua Umum HKI Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar Merespons Positif Pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi Sebagai Kebutuhan Di Negeri yang Mutakhir saja disetujui Di Kepala Negara Indonesia. Menurutnya Ide aturan Mutakhir yang Akansegera dikeluarkan tersebut Akansegera Memberi manfaat sangat besar Bagi kemajuan dan keberlangsungan sektor industri Di negeri.
“Apresiasi kami Di HKI kepada Bapak Kepala Negara Joko Widodo atas Ide yang sangat baik ini. Regulasi ini Akansegera menjadi tonggak penting Di upaya bangsa Sebagai menjamin pasokan energi yang stabil dan berkelanjutan Bagi sektor industri yang berkembang Ke Indonesia,” ujar Sanny Di pernyataannya, Sabtu (13/7/2024).
Baca Juga: Pasokan Gas Bergantung LNG, Langkah HGBT Bakal Hadapi Banyak Tantangan
“Ini adalah wujud nyata Di komitmen pemerintah Sebagai mendukung industri nasional Melewati penyediaan energi yang handal dan terjangkau. Kami yakin bahwa Di adanya regulasi ini, industri-industri Ke kawasan industri Akansegera mampu beroperasi Di lebih efisien dan produktif,” Imbuhnya.
Sebelumnya Pejabat Tingginegara Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa Ke Ratas Tim Menteri Kerja Ke Istana Bangsa, Senin (8/7), Kepala Negara Joko Widodo menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi Sebagai Kebutuhan Di Negeri. Penyusunan RPP tersebut Di lain bertujuan Sebagai mewujudkan kemandirian Industri Di negeri Di Memperbaiki kemampuan dan daya saing, menjamin ketersediaan dan penyaluran gas bumi Sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong industri Di negeri dan sumber energi, mewujudkan industri hijau, serta Memperbaiki Penanaman Modal Di Negeri dan menciptakan lapangan kerja.
Sanny mengapresiasi langkah Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai pembina sektor industri yang terus mengupayakan lahirnya Aturan-Aturan yang menjaga kekompetitifan sektor industri Di negeri Ke Ditengah persaingan ekonomi Dunia yang ketat. Juga apresiasi kepada Kementerian Yang Terkait Di lainnya yang telah bersama-sama merembugkan peraturan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Bapak Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. RPP tentang Gas Bumi Sebagai Kebutuhan Di Negeri ini diharapkan dapat Memberi kepastian energi Bagi sektor industri, yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Di adanya regulasi ini, industri-industri Ke Indonesia Akansegera Merasakan prioritas Di pemenuhan kebutuhan gas bumi, Agar dapat mendukung keberlangsungan operasional dan peningkatan daya saing industri nasional Ke kancah Dunia,” jelas Sanny.
Sanny menjelaskan Di pembahasan Di Pejabat Tingginegara Perindustrian, diharapkan kawasan industri dapat membentuk konsorsium yang terdiri Di beberapa kawasan industri Sebagai mendatangkan/importasi gas guna kebutuhan industri. Akan Tetapi, Apabila Di perhitungan biaya lebih ekonomis menggunakan gas Di negeri, maka dipilih opsi yang lebih ekonomis
Menurut Sanny, setidaknya Akansegera ada tiga manfaat utama Bagi perekonomian Indonesia Di pelaksanaan RPP tentang Gas Bumi Sebagai Kebutuhan Di Negeri, yaitu kepastian pasokan energi, Mendorong Penanaman Modal Di Negeri masuk dan Pemberian Pada industri hijau.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengusaha Kawasan Industri Apresiasi RPP tentang Gas Bumi Sebagai Kebutuhan Domestik











