Suami BCL, Tiko Aryawardhana Di menjalani pemeriksaan Peristiwa Pidana dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar. Tiko diperiksa sebagai saksi, Kamis (11/7/2024). Foto/Instagram BCL
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan bahwa suami BCL tersebut diperiksa Peristiwa Pidana penggelapan uang atas laporan mantan istrinya, Arina Winarto (AW).
Menurut Bintoro, Tiko diperiksa Dari pukul 10.05 WIB. Sampai Pada ini penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada suami pelantun Cinta Sejati tersebut. Tidak diketahui pasti kapan pemeriksaan ini Akansegera selesai.
“Pada ini proses masih berlangsung, kami masih melakukan pemeriksaan secara detail dan terperinci Pada Peristiwa Pidana yang dilaporkan Dari mantan istrinya tersebut,” kata Bintoro.
“Sebagai prosesnya masih kami jalani perannya yang bersangkutan. Supaya nanti apabila sudah selesai Akansegera kita sampaikan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Bintoro menjelaskan bahwa Setelahnya pemeriksaan, nantinya Tiko maupun pihak Regu kuasa hukumnya juga Akansegera Memberi pernyataan Di awak media.
“Nanti informasi Bersama lawyernya. Saudara Tiko juga Akansegera Memberi keterangan kepada pers,” tandasnya.
Sebagai informasi, Tiko Aryawardhana dilaporkan Dari mantan istrinya, Arina Winarto. Ia dilaporkan atas dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar
Dugaan tindak pidana itu, disebut terjadi Pada Tiko menjabat direktur Di perusahaan bidang Makanan kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Di mana perusahaan ini dibangun Tiko bersama mantan istrinya tersebut.
Terkini, Peristiwa Pidana tersebut telah ditingkatkan statusnya Hingga penyidikan. Sebab, Bersama hasil gelar Peristiwa Pidana ditemukan unsur pidana.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tiko Aryawardhana Suami BCL Diperiksa sebagai Saksi Peristiwa Pidana Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar