Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas waktu penghitungan usia bakal Kandidat kepala Daerah (cakada) dinilai sebagai karpet merah Untuk putra bungsu Ri Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Foto/Istimewa
Pakar Hukum Tata Bangsa Di Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan, putusan MA tersebut membangkitkan memori publik tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 soal batas usia capres dan cawapres, Supaya membuat putra sulung Ri Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto Hingga usia yang belum genap 40 tahun.
“Sekarang, putusan MA seolah didesain Untuk meloloskan Kaesang. Caranya serupa, Melakukan karpet merah Untuk berkontestasi Di politik elektoral pilpres dan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak. Putusan MA ini tidak masuk akal. Bukan hanya Sebab secara formil diputuskan hanya Di waktu 3 hari, tapi juga dasar pertimbangannya tidak memadai dan tidak masuk akal,” kata Herdiansyah Di dihubungi, Minggu (2/6/2024).
Herdiansyah meyakini putusan MA itu ditujukan Untuk Kaesang Pangarep yang digadang-gadang Akansegera maju Hingga Pilgub Jakarta mendampingi Budisatrio Djiwandono sebagai cagubnya. “Persis (ditujukan Untuk Kaesang), kalau melihat urut-urutan waktu, cara memutuskan, dan kepentingannya, jelas itu Untuk Kaesang,” kata Herdiansyah.
Dia pun berpendapat, putusan MA yang mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana Yang Terkait Di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 itu berimbas Di muruah MA. “Pasti (muruah) MA Akansegera Disorot sebagai alat kekuasaan. Itu Akansegera mempertaruhkan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana Yang Terkait Di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi bahwa berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun Untuk Kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun Untuk Kandidat Bupati dan Wakil Bupati atau Kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung Dari penetapan Pasangan Kandidat.
MA mengubah batas waktu penghitungan usia bakal Kandidat kepala Daerah (cakada). Supaya, usia bakal cakada dihitung Di Kandidat tersebut dilantik sebagai kepala Daerah definitif.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Karpet Merah Untuk Kaesang Pangarep