Yayasan Lembaga Pemberian Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Foto/Giffar Rivana
Isnur menilai RUU Polri tersebut sangat berbahaya Bersama sisi Perlindungan, kelembagaan, perlindungan Ham (Hakasasi Manusia), dan ruang Sistem Pemerintahan. Supaya, dia berpendapat bahwa dibutuhkan masukan Kelompok yang sangat banyak Untuk revisi undang-undang tersebut.
“Dan membutuhkan kajian yang mendalam Ke mana perbaikan kepolisian yang kita butuhkan,” kata Isnur kepada wartawan Ke Kantor LBH, Jakarta, Minggu (2/5/2024).
Kendati demikian, seandainya Ri Joko Widodo (Jokowi) mengirim surat Ri atau surpres Untuk Lembaga Legis Latif Di merumuskan RUU tersebut, maka kata Isnur, Jokowi harus melihat secara kritis Di substansinya.
“Kita bisa mengetahui ada udang Ke balik batu, jangan-jangan ini memang Aturantertulis yang digodok, disiapkan Bersama pemerintah, tapi Lalu diselipkan Lewat Lembaga Legis Latif, kami khawatir seperti itu, Lantaran ini tiba-tiba muncul, tiba-tiba diusulkan, tiba tiba disepakati begitu cepat,” kata Isnur.
Isnur menegaskan jika RUU Polri itu disahkan maka itu adalah produk yang buruk Ke era terakhir pemerintahan Jokowi. “Tentu ini adalah warisan yang sangat buruk Bersama pemerintahan Ri Jokowi, jika Ke akhir pemerintahannya kembali membuat dan menyetujui undang-undang yang sangat buruk Untuk Sistem Pemerintahan, Hakasasi Manusia, dan memukul mundur pencapaian reformasi yang kita capai pasca eformasi,” kata Isnur.
Diketahui, RUU Polri merupakan salah satu RUU inisiatif Lembaga Legis Latif atas kesepakatan Baleg. Salah satu Skor Di RUU tersebut adalah soal kewenangan Terbaru Polri Untuk pemblokiran konten Ke ruang siber yang diatur Di Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ada Udang Ke Balik Batu