KPK Mengusut Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan yang diduga menyeret anggota BPK dan anggota Wakil Rakyat. Foto/SINDOnews
“Sebagai Perkara Pidana AS (anggota BPK) dan HG (anggota Wakil Rakyat) masih Untuk proses lidik,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (5/7/2024).
Kendati begitu, Asep mengaku Pada ini dirinya belum bisa menyampaikan informasi secara lengkap lantaran penyelidikan merupakan proses yang rahasia.
“AS Setelahnya Itu Pak HG ini masih Untuk proses lidik. Didalam Sebab Itu, Pak AS dan Pak HG Di Komisi XI masih Untuk penyelidikan. Nanti kita kabari. Sebagai lidik ada Perkara Pidana sendiri bukan Pembaruan Untuk Perkara Pidana Sorong,” ucapnya.
Diketahui, KPK telah memproses Tindak Kejahatan dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK Di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Untuk Perkara Pidana tersebut, sebanyak enam orang yang diproses hukum yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Area (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat.
Setelahnya Itu Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Regu Pemeriksa David Patasaung.
Di Tindak Kejahatan itu, diduga ada keterlibatan anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Ia telah diperiksa Di proses penyidikan maupun persidangan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Manokwari. “Sebagai saudara PS (Pius Lustrilanang) sudah bersaksi Di persidangan Perkara Pidana OTT Sorong secara daring/online,” jelas dia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Selidiki Tindak Kejahatan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan yang Menyeret Anggota BPK dan Wakil Rakyat











