Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Berusaha Mengatasi sidang putusan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor, PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). Karen merupakan terdakwa Perkara Hukum Hukum dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan LNG. Foto: Dok SINDOnews
“Putusan majelis hakim yang digelar pukul 10.00 WIB,” tulis laman SIPP, Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Sebelumnya Itu, Karen dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas Perkara Hukum Hukum dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan LNG. Permintaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Di sidang Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor, Kamis (30/5/2024).
Jaksa meyakini Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan sebagaimana diatur dan diancam pidana Di Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Perundang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan.
Lalu, JPU juga menuntut Karen Untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan Sesudah putusan Memiliki hukum tetap.
Apabila tidak dibayarkan Di kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen Akansegera disita Lalu dilelang Dari Jaksa Untuk menutupi uang tersebut.
Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka Akansegera dijatuhi hukuman kurungan badan Di 2 tahun.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hari Ini Karen Agustiawan Hadapi Sidang Putusan Perkara Hukum Hukum Kejahatan Keuangan LNG











