Revisi Undang-Undang Polri banyak menuai Perdebatan Bersama para aktivis dan praktisi hukum, salah satunya Praktisi Hukum Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi. Foto: Ist
Revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang TNI telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif Wakil Rakyat Di Diskusi Paripurna Wakil Rakyat Ke 28 Mei 2024. “RUU Yang Berhubungan Bersama sudah diterima Setneg hari Jumat siang minggu lalu. Di ini masih Di proses penelaahan Untuk proses Berikutnya,” kata Staf Khusus Ri Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono, Kamis, 13 Juni 2024.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pernah mengatakan Di Negeri demokratis seperti Indonesia tidak boleh ada lembaga pemerintah yang Memperoleh kekuatan berlebih atau superbody serta tanpa pengawasan Bersama rakyat. Superbody adalah Memperoleh kewenangan ekstra dibanding lembaga Negeri lain.
Merespons itu, Praktisi Hukum Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi prihatin usai membaca Revisi Undang-Undang (RUU) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, terutama Ke Pasal 16 B Ayat (2) yaitu menjadikan salah satu tugas pokok Polri turut serta mengatasi pemberantasan separatisme.
“Menurut hemat saya tugas tersebut bertentangan Bersama UUD 1945, Pasal 30 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Polri adalah alat Negeri yang menjaga Perlindungan dan ketertiban Komunitas yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani Komunitas serta menegakkan hukum,” ujar Marwan, Minggu (23/6/2024).
Menurut Marwan yang juga Pengacara Pegi Di Peristiwa Pidana Hukum Membunuh Orang Lain Vina Cirebon, turunan Bersama UUD 1945 adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mana Di Pasal 13 dinyatakan bahwa Polri hanya bertugas memelihara Perlindungan dan ketertiban Komunitas, menegakkan hukum, Memberi perlindungan pengayoman dan pelayanan Komunitas.
Sambil Untuk mengatasi Kekerasan Politik dan separatisme, bukan menjadi kewenangan Polri melainkan sudah menjadi tugas pokok TNI sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Di Pasal 7 Ayat (2) dinyatakan tugas pokok TNI dilakukan Bersama Operasi Militer Pertempuran (OMP) dan Operasi Militer Selain Pertempuran (OMSP) yakni mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata dan mengatasi Unjuk Rasa Kekerasan Politik.
“Undang-Undang TNI itu cantolannya adalah UUD 1945 Pasal 30 Ayat (3) tentang Lini Dibelakang dan Perlindungan Negeri, Di mana TNI terdiri Bersama TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, tidak ada menyebut Polri Di Undang-Undang itu. TNI bertugas mempertahankan dan melindungi serta memelihara keutuhan dan kedaulatan Negeri,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Revisi Undang-Undang Polri Bikin Polisi Superbody, Begini Reaksi Praktisi Hukum











