Ridwan, warga Cianjur, Jawa Barat mendatangi Kantor Pejabat Tingginegara Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto/istimewa
Hak atas tanahnya seluas kurang lebih 1,28 hektare, hingga kini tak juga dia miliki. “Kita menyampaikan pengaduan atas pengabaian kewajiban dan/atau Kartu Peringatan larangan Di Syarat perundang-undangan Dari instansi Yang Berhubungan Didalam. Sebab diduga ada indikasi keterlibatan mafia tanah memengaruhi penanganan dan penyelesaiannya,” ujar kuasa hukum Ridwan, Emanuel R Pandega, Sabtu (22/6/2024).
“Kita minta atensi kepada BPN, khususnya Satgas Anti Mafia Tanah Di permasalahan hukum klien kami yang sampai Di ini belum ada penyelesaian secara konkret,” imbuhnya.
Emanuel menjelaskan, Peristiwa Pidana ini bermula Di sengketa terjadi atas kepemilikan tanah yang kini Akansegera dibangun pusat perbelanjaan itu. Kliennya pun menempuh jalur hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang akhirnya dimenangkan Ridwan. “Sudah final berdasarkan putusan PK Nomor 160/Pdt/2007 tanggal 28 September 2007,” ucapnya.
Akan Tetapi Di upaya PK berlangsung, lanjut dia, ada sejumlah gugatan Didalam objek dan subjek yang sama Dari pihak lawan. Hingga akhirnya Peristiwa Pidana itu inkrah Didalam putusan PK pula. “Putusan PK Nomor 245/Pdt/2011 tanggal 20 Februari tahun 2011 kita dikalahkan. Supaya terjadilah dua produk hukum yang saling bertentangan,” kata Emanuel.
Sambil Itu, Ridwan menjelaskan pihaknya telah mengajukan balik nama kepemilikan lahan Ke BPN setempat usai Berhasil PK. Akan Tetapi upaya itu tak berjalan sesuai harapan. “Tahun 2012 kita sudah ajukan Ke BPN Sebagai balik nama, tapi Ke sana itu ditunda-tunda terus, Didalam alasan ada Peristiwa Pidana yang lain,” kata dia.
Atas itu, Ridwan menduga ada mafia tanah Ke balik Peristiwa Pidana lahan tersebut. Karenanya ia bersama kuasa hukum mengadu Ke AHY.
“Sebab sudah PK sudah dieksekusi, sudah selesai seharusnya tapi ditunda-tunda tunggu putusan, yang saya kira ini sudah ada permainan mafia tanah. Ke Di putusannya juga diduga melanggar hukum Kegiatan,” kata dia.
“Semoga Pejabat Tingginegara AHY Menyediakan atensi Di pengaduan kami dan hak-hak hukum objek sengketa yang telah dimenangkan klien kami itu bisa dilaksanakan,” sambung Emanuel.
Ridwan berharap Ke Didepan ada Aturan Pidana Bagi hakim yang menyalahgunakan Kitab Undang-undang Hukum Kegiatan Pidana (KUHAP), bukan sebatas Pembatasan administrasi. Sebab Ridwan menduga ada hukum Kegiatan yang dilanggar Di putusan hakim yang merugikan pihaknya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Karena Itu Korban Mafia Tanah, Warga Cianjur Minta Tolong AHY











