Polisi Arab Saudi memperketat pengawasan guna mencegah masuknya jemaah haji nonvisa. Foto/Okezone
“Kami masih belum memastikan hukumannya. Sebab Pada ini masih berproses,”ujar Konjen RI Di Jeddah Yusron B Ambary, Jumat (31/5/2024).
Yusron menyebut, kedua koordinator tersebut terancam hukuman 6 bulan penjara. Keduanya dijerat pasal-pasal transporting Haj. “Teman-teman sudah ketahui semua ancaman hukumannya, Sebagai organizer-nya dikenakan denda 50.000 riyal dan penjara 6 bulan,”sambungnya.
Yusron menyebut, Pada ini KJRI Jeddah masih menunggu proses hukum dan putusan Lembaga Proses Hukum kedua WNI tersebut. “Tapi Sebagai proses Tindak Kejahatan ini ya kembali kita harus menunggu proses hukumnya berjalan dan tentu kita kasih tahu Sesudah ada putusan Untuk Lembaga Proses Hukum,” kata Yusron.
Yusron juga mengimbau kepada para WNI yang ingin berhaji Sebagai memastikan visa yang didapat adalah visa haji resmi, bukan visa ziarah atau umrah. “Imbauannya berhaji lah Bersama jalan yang benar. Kata Pembantu Presiden Pembantu Presiden haji kan kalau pakai visa non haji tidak sah,” tutup Yusron.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Koordinator Haji Furoda Ditahan Di Arab Saudi, Pemerintah Tunggu Putusan Lembaga Proses Hukum