Kemlu mencatat 165 Warga Bangsa Indonesia (WNI) Hingga luar negeri terancam hukuman mati. Paling banyak WNI yang ada Hingga Bangsa Malaysia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Direktur Jenderal Perlindungan Warga Bangsa Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha menyebutkan, jumlah WNI yang terancam hukuman mati Hingga Malaysia sebanyak 155 orang.
“Mayoritas adalah Tindak Kejahatan peredaran narkotika, dan yang kedua adalah Membunuh Orang Lain,” kata Judha Nugraha Hingga Yogyakarta, Kamis (20/6/2024).
Selain Hingga Malaysia, lanjut dia, para WNI yang terjerat hukuman mati juga tersebar Hingga beberapa Bangsa Timur Di. Hingga antaranya tiga Hingga Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), serta satu WNI Hingga Vietnam.
Menyoroti Tindak Kejahatan peredaran narkotika Hingga Malaysia, Judha mengatakan, WNI yang terancam hukuman mati adalah pekerja migran yang Merasakan Mengambil Keuntungan.
Modusnya, para WNI itu dijadikan kekasih lalu diminta membawa Produk Bersama orang yang Mutakhir ia kenal tanpa diberitahu apa yang dibawa.
“Modusnya bermacam-macam, Tindak Kejahatan yang muncul adalah sebagai kurir. Ada yang dipacari, lalu diminta Sebagai membawa Produk pacarnya, Tetapi tidak tahu apa yang dibawa. Lalu Pada masuk Hingga pemeriksaan airport ternyata itu adalah narkotika, dan mayoritas adalah pekerja migran,” ucapnya.
Judha mengatakan, yang Karena Itu penyebab banyaknya WNI terancam dihukum mati Hingga Malaysia bukan saja semata-mata Sebab persoalan kasusnya.
Tetapi juga Sebab Aturan hukum Hingga Malaysia yang tidak Memberi pilihan kepada hakim Sebagai Memberi hukuman lain, selain hukuman mati.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 165 WNI Terancam Hukuman Mati Hingga Luar Negeri, Paling Banyak Hingga Malaysia











