loading…
Ketua Lembaga Legis Latif RI Puan Maharani melaporkan bahwa pimpinan Lembaga Legis Latif telah Merasakan Surat Pemimpin Negara (Surpres). Laporan ini disampaikannya Untuk Diskusi Paripurna Lembaga Legis Latif yang digelar Kamis (12/3/2026). Foto/Felldy Asyla Utama
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah Merasakan surat Untuk Pemimpin Negara,” kata Puan Untuk laporannya Ke Ruang Diskusi Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta.
Surpres yang diterima Lembaga Legis Latif yakni Nomor R-06 tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: Lokataru Soroti Konflik Kepentingan Ke RUU Keselamatan dan Ketahanan Siber
Setelahnya Itu, R-07 tentang Rancangan Undang-Undang tentang Keselamatan dan Ketahanan Siber. Selajutnya, Surpres R-08 tentang Wacana Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Pemerintah Republik Indonesia-Pemerintah Kanada.
“Surat-surat tersebut telah dan Akansegera ditindaklanjuti sesuai Di Syarat Peraturan Lembaga Legis Latif RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” ujar Puan.
(zik)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 3 Surpres Dibacakan Puan Ke Diskusi Paripurna, Ada soal RUU Keselamatan dan Ketahanan Siber











