Kepala Negara Jokowi Memberi selamat kepada Wiranto seusai dilantik menjadi anggota Wantimpres periode 2019-2024, Di Istana Negeri, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Foto/Setkab
Wantimpres dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Kepala Negara. Perundang-Undangan ini diteken Kepala Negara SBY Ke 28 Desember 2006 dan diundangkan Di Jakarta Ke tanggal yang sama.
Dewan Pertimbangan Kepala Negara adalah lembaga pemerintah yang bertugas Memberi nasihat dan pertimbangan kepada Kepala Negara sebagaimana dimaksud Di Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewan Pertimbangan Kepala Negara berkedudukan Di bawah Kepala Negara dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara. Ke Pasal 7 ayat (1) Perundang-Undangan tersebut, Dewan Pertimbangan Kepala Negara terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota. Ketua sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) dapat dijabat secara bergantian Di Di anggota yang ditetapkan Dari Kepala Negara.
Dari berdiri, sedikitnya empat orang yang menjadi Ketua Wantimpres. Mereka adalah Ali Alatas (2007-2009), Emil Salim (2010-2014), Sri Adiningsih (2014-2019), dan Wiranto (2019-2024).
Wantimpres Berencana diubah menjadi DPA
Kini, nomenklatur Wantimpres Berencana diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga DPA diketahui merupakan salah satu yang ada Di era Orde Mutakhir.
Wacana perubahan nama Wantimpres menjadi DPA ini berlangsung mulus sampai hari ini. Lembaga Legis Latif secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang tentang Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif Lembaga Legis Latif.
Keputusan itu diambil Di Diskusi Paripurna Lembaga Legis Latif Di-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 Di Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta. Diskusi ini dipimpin langsung Dari Wakil Ketua Lembaga Legis Latif Lodewijk F Paulus.
Sebelumnya Membahas keputusan, Lodewijk mendengar pendapat fraksi-fraksi. Pendapat fraksi ini diberikan masing-masing perwakilannya Lewat penyerahan keterangan tertulis.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wantimpres Dibentuk Era SBY, Kini Berencana Diubah Menjadi DPA











