Legislator PDIP Dorong Sidang Peristiwa Pidana Penyiraman Air Keras Hingga Proses Hukum Umum

loading…

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bersama Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin menyoroti Peristiwa Pidana penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus. Foto/SindoNews

JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bersama Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin Mendorong agar persidangan Peristiwa Pidana penyiraman air keras Pada Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi Sebagai Orang Hilang dan Korban Tindak Kekejaman ( KontraS ), Andrie Yunus digelar Hingga Proses Hukum umum.

Safaruddin pun menyorot Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Peristiwa Pidana (KUHAP)

“Kan Anda baca saja itu Pasal 170 KUHAP, nanti kan persidangannya Hingga umum, didorong Hingga umum,” kata Safaruddin, Selasa (24/3/2026).

Baca juga: Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas Bersama Peristiwa Pidana Andrie Yunus

Adapun KUHAP Terbaru menyebut tindak pidana yang dilakukan bersama-sama Dari mereka yang termasuk lingkungan Proses Hukum umum dan lingkungan Proses Hukum militer, diperiksa dan diadili Dari Lembaga Proses Hukum Untuk lingkungan Proses Hukum umum.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Legislator PDIP Dorong Sidang Peristiwa Pidana Penyiraman Air Keras Hingga Proses Hukum Umum