Sidang Paripurna Wakil Rakyat Hingga-21 masa persidangan V Tahun 2023-2024 menyetujui penerimaan hibah Alat Peralatan Lini Pertahanan dan Perlindungan (Alpalhankam) Di dan Hingga luar negeri. Foto/SINDOnews/felldy asyla utama
Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin Dari Wakil Ketua Wakil Rakyat yang bertindak sebagai pimpinan Pertemuan, Abdul Muhaimin Iskandar. Sebelumnya Membahas keputusan, pria yang akrab disapa Cak Imin ini terlebih dahulu mendengarkan laporan Komisi I Wakil Rakyat yang telah Membahas keputusan Di tingkat Sebelumnya bersama pemerintah.
“Lanjutnya saya menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi I atas hasil persetujuan penerimaan hibah alat peralatan Lini Pertahanan dan Perlindungan Di dan Hingga luar negeri, dapat disetujui?” tanya Cak Imin yang langsung dijawab setuju Dari anggota Dewan yang hadir Di ruang Pertemuan Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Dewan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Sebelumnya, anggota Komisi I Wakil Rakyat Nurul Arifin menyampaikan laporan komisinya Di hasil pembahasan persetujuan penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam Di dan Hingga luar negeri.
Sesuai Didalam Syarat Pasal 23 ayat (1) Perundang-Undangan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negeri yang Berkata pemerintah pusat dapat Menyediakan hibah/pinjaman kepada atau Merasakan hibah/pinjaman Di Pemerintah/lembaga Foreign Didalam persetujuan Wakil Rakyat.
Sehubungan Didalam hal tersebut, Pertemuan konsultasi Pengganti Bamus Wakil Rakyat Di 25 Maret 2024 telah memutuskan menugaskan Komisi I Wakil Rakyat Bagi Menyoroti Surat Pembantu Kepala Negara Lini Pertahanan RI.
1. Nomor B/2045/M/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 hal persetujuan penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam Di dan Hingga luar negeri yaitu;
a. Penerimaan Di Pemerintah Brunei Darussalam kepada Kemhan RI.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wakil Rakyat Setujui Penerimaan Hibah Alpalhankam, Ada Senjata hingga Kapal Konflik Bersenjata











