Virgoun bersama PA dan B, resmi ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat. Foto/Instagram Virgoun
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan Dari Skuat Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Virgoun , PA, dan B Berencana menjalani rehabilitasi Ke Puskesmas Ketergantungan Terapi (RSKO) Jakarta Pada tiga bulan.
“Di para ketiga Dugaan Pelaku kita tetapkan Bersama persangkaan pasal 127 ayat 1 huruf A, Aturantertulis RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 Bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” kata Syahduddi Ke Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).
“Kami ajukan proses assesmen Hingga Skuat assessment terpadu Hingga BNNP DKI Jakarta, Ke hari ini Disalurkan hasil assesmen Untuk BNNP DKI Jakarta Di tiga Dugaan Pelaku dan dilakukan rehabilitasi Pada 3 bulan Ke Puskesmas Ketergantungan Terapi (RSKO) Jakarta,” sambungnya.
Ke sisi lain, mantan suami Inara Rusli itu Menginformasikan alasannya memakai sabu Bagi menurunkan berat badannya. Sedangkan PA memakai Narkotika Sebagai menjaga stamina Di bekerja.
“Untuk ketiga Dugaan Pelaku ini Memperoleh motif yang beda-beda, VTP (Virgoun) yang bersangkutan mengonsumsi Narkotika Sebagai menurunkan berat badan,” ujarnya.
“Sesudah Itu PA mengonsumsi narkotika Sebagai menjaga stamina Di bekerja, itu pengakuannya,” imbuhnya.
Pelantun Surat Cinta Sebagai Starla ini dan PA ditangkap Ke kamar kos Ke kawasan Ampera, Jakarta Selatan Ke Kamis, 20 Juni 2024 pukul 01.00 WIB. Untuk hasil tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan sabu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Virgoun Positif Narkotika, Direhabilitasi 3 Bulan Ke RSKO











