Usut Dugaan Penyuapan Ke PT ASDP, KPK: Nilai Proyek Rp1,3 Triliun

KPK Di mengusut Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan Ke lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia. KPK mengungkapkan nilai proyek tersebut mencapai Rp1 triliun. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Di mengusut Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan Ke lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia . KPK mengungkapkan nilai proyek tersebut mencapai Rp1 triliun.

“Nilai proyek Disekitar Rp1,3 triliun kontraknya,” ujar Tessa Di ditemui Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Tessa menjelaskan Untuk praktik Penyuapan itu menyebabkan kerugian Negeri. Tetapi, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlahnya.

“Yang pasti kerugian Negeri, apakah ada suap Ke situ masih didalami,” katanya.

Sejalan Bersama itu, KPK telah mencegah empat orang Sebagai bepergian Di luar negeri.

“Yang Berhubungan Bersama penyidikan tindak pidana Penyuapan Ke PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung Dari 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana Penyuapan Untuk proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara Bersama PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

KPK telah Menerbitkan surat keputusan larangan bepergian Di luar negeri Di empat orang, tiga Ke antaranya pihak internal PT ASDP.

“KPK telah Menerbitkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Di luar negeri Sebagai dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang Untuk pihak swasta berinisial A. Sambil 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” paparnya.

Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku Pada enam bulan. Ia menegaskan tindakan larangan tersebut Sebagai kelancaran proses penyidikan atas Peristiwa Pidana yang Di diusut.

“Tindakan larangan tersebut Sebab keberadaan yang bersangkutan Ke Area Indonesia dibutuhkan Untuk rangka kelancaran proses penyidikan,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Usut Dugaan Penyuapan Ke PT ASDP, KPK: Nilai Proyek Rp1,3 Triliun