Serikat pekerja menuntut tiga hal Yang Terkait Di RPP Kesejaganan yang Merasakan penolakan Sebab dinilai menekan keberlangsungan pekerja Di industri tembakau. Foto/Dok
Seperti diketahui RPP Kesejaganan merupakan aturan pelaksana Undang-undang (Undang-Undang) Kesejaganan Nomor 17 Tahun 2023 yang Merasakan penolakan Sebab dinilai menekan keberlangsungan pekerja Di industri tembakau.
“Sebagai itu, kami sampaikan apresiasi kepada Kemenko Perekonomian (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kemenperin dan Kementan yang telah Merasakan aspirasi kami secara terbuka. Di depannya, kami berharap kementerian Yang Terkait Di lainnya turut mendengarkan aspirasi kami. Samping Itu, kami juga memohon kepada Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) Sebagai tidak menandatangani RPP Kesejaganan Sebelumnya adanya pelibatan pekerja industri tembakau Di perumusannya,” kata Ketua Umum FSP RTMM–SPSI, Sudarto AS, Lewat keterangan pers Di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Sebelumnya Itu, FSP RTMM-SPSI menyesalkan sikap pemerintah, Di Kontek Sini Kementerian Kesejaganan (Kemenkes) yang terkesan terburu-buru Di merumuskan RPP Kesejaganan tanpa adanya pelibatan serikat pekerja industri tembakau. Padahal, dampak Di isi RPP Kesejaganan tersebut Akansegera berakibat fatal Di nasib para pekerja Di industri yang telah Menyediakan kontribusi besar Di pemasukan Bangsa.
“Hingga kini, kami yang mewakili pekerja industri tembakau tidak pernah dilibatkan, Supaya tidak tahu bentuk final dariaturan tersebut. Pernyataan Pembantu Pemimpin Negara Kesejaganan, Budi Gunadi Sadikin, Di media juga mengkhawatirkan. Proses pembuatan RPP Kesejaganan yang terjadi Di ini itu tidak transparan dan sembunyi-sembunyi. Kami sangat khawatir atas adanya pasal-pasal pengaturan tembakau yang mengarah kepada tekanan pelarangan total produk tembakau,” ujarnya.
Sudarto menegaskan, pihaknya telah Berusaha dan Akansegera terusmenyampaikan aspirasi kepada pemerintah Sebagai meninjau kembali pasal-pasal Yang Terkait Di tembakau Di RPP Kesejaganan dan meminta pelibatan serikat pekerja tembakau Di proses perumusan.
Ia juga turut mengapresiasi sejumlah pihak yang telah Menyediakan ruang audiensi Sebagai mendengarkan pendapat serikat pekerja atas aturan Perdebatan tersebut. Sudarto mengatakan bahwa Di audiensi kali ini, Kemenko Perekonomian dan Kemenaker turut menyampaikan pandangannya Yang Terkait Di partisipasi Kementerian Di penyusunan RPP Kesejaganan, utamanya Kemenaker.
Kedua Kementerian ini dipandang memahami potensi dan dampak besar yang Akansegera terjadi apabila RPP Kesejaganan disetujui tanpa melibatkan berbagai pihak Yang Terkait Di.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tolak Aturan Tembakau Di RPP Kesejaganan, Serikat Pekerja Tuntut 3 Hal Ini











