Tindak Kejahatan Vina Janggal, Pegi Terancam Mati & Melawan, Saksikan Rakyat Bersuara Bersama Aiman Witjaksono, Pukul 19.00 WIB Live Ke iNews
Jika benar-benar terbukti bersalah, Pegi Setiawan Akansegera dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 Ke (1) dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 Ke (1) Di hukuman mati atau paling lama 20 tahun.
Sambil Itu, Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, mengklaim bahwa tidak ada bukti kuat yang mengaitkan kliennya Di Membunuh Orang Lain tersebut. Ia menyebutkan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan Dari Polda Jawa Barat tidak menyertakan bukti yang cukup dan penangkapan Pegi Terbaru-Terbaru ini tidak didasarkan Ke perkembangan Terbaru yang signifikan Di penyelidikan
Ke Samping Itu, Regu kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan Bagi Pegi, mengingat hak-haknya yang harus dihormati sesuai Di prosedur hukum yang berlaku. Lantas bagaimana kelanjutan Di Tindak Kejahatan ini?
Jangan lewatkan Dialog Spesial Rakyat Bersuara “Tindak Kejahatan Vina Janggal, Pegi Terancam Mati & Melawan” bersama para narasumber, Toni RM-Pengacara Dugaan Pelaku Pegi, Kartini-Ibu Dugaan Pelaku Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi-Pengacara Dugaan Pelaku Pegi, Aryanto Sutadi-Penasihat Kapolri, Farhat Abbas-Pengacara Saka Tatal, Razman Arif Nasution-Praktisi Hukum, Herwanto-Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, dan Edwin Partogi-Pimpinan LPSK 2019-2024, malam ini pukul 19.00 WIB, Live hanya Ke iNews.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Vina Janggal, Pegi Terancam Mati & Melawan, Saksikan Rakyat Bersuara Bersama Aiman Witjaksono, Pukul 19.00 WIB Live Ke iNews











