https://infocakrawala.online
Tidak Ada Jual Beli Kuota! - Hardiknas

Tidak Ada Jual Beli Kuota!

Dirjen PHU soal Alokasi Tambahan Kuota Haji: Tidak Ada Jual Beli Kuota!/Andryanto Wisnuwidodo/Sindonews

Permasalahan alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji Dari Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satu hal yang ditanyakan, kenapa kuota haji tambahan dialokasikan 50 persen Sebagai haji reguler dan 50 persen Sebagai haji khusus?

Indonesia tahun ini Menyambut 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Ini sesuai pasal 64 Aturantertulis No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen. Ke Di Itu, Pemimpin Negara Joko Widodo Pada berkunjung Di Arab Saudi Ke Oktober 2023 Menyambut tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jemaah. Disebut spesial Sebab Mutakhir kali pertama Indonesia Menyambut kuota tambahan sebanyak itu.

Pasal 9 Aturantertulis No 8/2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur Dari Pembantu Presiden Tim Menteri Agama. Kuota tambahan itu Lanjutnya dialokasikan 10.000 Sebagai jemaah haji reguler dan 10.000 Sebagai jemaah haji khusus. “Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Pada pembahasan awal Di Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat, jumlahnya masih 221.000. Ke Ditengah jalan ada informasi hasil kunjungan Pemimpin Negara, Indonesia Menyambut special ekstra kuota 20.000,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief Untuk Coffee Morning Sukses Haji 2024 Ke Jakarta, Senin (15/7/2024).

Hilman mengaku, Sebelum Sebelumnya ada kuota tambahan, pihaknya sudah Menyuarakan Pendapat Di Arab Saudi Yang Terkait Di kepadatan Ke Mina. Menurutnya, sempat didiskusikan simulasi Di 221.000 kuota, sebanyak 30.000 gunakan skema tanazul Di hotel, Sebagai Memangkas kepadatan Ke Mina. Tanazul maksudnya jemaah memisahkan diri Di rombongan, tidak menginap Ke tenda Mina, tapi kembali Di hotel Ke Makkah, khususnya yang Di Di jamarat.

Untuk perkembangan Lanjutnya, tambahan kuota 20.000 Menyambut approval (persetujuan) Di Kementerian Haji dan Umrah Saudi Ke 8 Januari 2024, Di alokasi 10.000 Sebagai haji khusus dan 10.000 reguler. Hal itu tertuang Untuk MoU yang ditandatangani Dari Pembantu Presiden Tim Menteri Agama RI dan Pembantu Presiden Tim Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang Lalu menjadi landasan Kemenag Untuk menyiapkan layanan.

Menyambut kuota tambahan sebanyak 20.000, kata Hilman, tentu membuat pihaknya senang. Akan Tetapi, hal itu juga mengharuskan Kementerian Agama Sebagai berpikir keras, mulai Di skema pemberangkatan jemaah, hingga penyiapan layanan, baik Ke tanah air maupun Tanah Suci. Apalagi, Kemenag belum pernah Menyambut tambahan kuota hingga 20.000. Sebelumnya, Kemenag pernah Menyambut tambahan kuota 10.000 Ke 2019, dan 8.000 Ke musim haji 2023. “Lalu tahun ini Menyambut tambahan kuota 20.000, tambah menantang. Kita lakukan banyak simulasi,” sambungnya.

Proses simulasi terus dilakukan, menyusul Pemerintah Arab Saudi Menerbitkan Aturan Mutakhir tentang pembagian zona (zonasi) Ke Area Mina. Aturan yang terbit Ke Desember 2023 ini membagi kawasan Mina Untuk lima zona. Dua zona Ke Di kawasan Jamarat (zona yang Di ini digunakan haji khusus), zona tiga dan empat Ke Area Setelahnya terowongan Mu’aishim, Untuk zona lima Ke Mina Jadid. Masing-masing zona ada standar biayanya. Lebih Di Di jamarat (tempat lontar jumrah), Lebih mahal biayanya.

“Setelahnya dihitung, baik soal biaya maupun kepadatan, jemaah haji Indonesia bisa menempati zona 3 dan 4. Proses Kesepakatan penyediaan tenda dan layananannya tetap first come first served, meski tetap diatur. Sebab, selain Indonesia, zona 3 dan 4, ditempati juga jemaah Di Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China,” sebut Hilman.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Ada Jual Beli Kuota!