KPK menetapkan Yofi Oktarisza (YO) sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan Ke lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Foto: SINDOnews/Nur Khabibi
Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, YO merupakan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Balai Cara Perkeretaapian Area Jawa Pada Di (BTP Jawa Pada Di) yang Pada ini menjadi BTP Kelas 1 Semarang Sebelum tahun 2017 sampai 2021.
Sambil Itu, DRS Memiliki tiga perusahaan yakni PT Istana Putra Agung (IPA), PT Prawiramas Puriprima, dan PT Rinenggo Ria Raya yang digunakan dia sebagai rekanan proyek dugaan Penyuapan.
“Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan Bagi mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan Produk dan jasa Ke lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kemenhub termasuk Ke Balai Cara Perkeretaapian Area Jawa Pada Di yang Sesudah Itu menjadi BTP Kelas 1 Semarang,” ujar Asep Untuk konferensi pers Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Untuk praktik dugaan Penyuapan ini, DRS Merasakan Dukungan Untuk PPK termasuk Individu Terduga YO Bagi bisa Merasakan paket pekerjaan pengadaan Produk dan jasa. YO adalah orang yang mengatur rekanan tertentu Bagi menjadi Mendominasi lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan.
“PPK Akansegera membagi paket-paket pekerjaan yang Akansegera dimenangkan masing-masing rekanan. PPK juga
meminta adanya rekanan pendamping Untuk masing-masing lelang,” sambungnya.
Sesudah membantu rekanan memenangkan lelang, YO lantas meminta persentase tertentu kepada para perusahaan pelaksana paket Didalam besaran 10-20 persen.
“Persentase fee Untuk rekanan Pada Individu Terduga YO menjabat PPK Di lain Bagi PPK 4 persen, Bagi BPK 1 persen sampai 1,5 persen, Itjen Kemenhub 0,5 persen, Pokja Pengadaan 0,5 persen, Kepala BTP sebesar 3 persen,” kata Asep.
Individu Terduga YO juga menunjuk DRS Bagi mengumpulkan fee Untuk rekanan lainnya yang mengerjakan paket pekerjaan. Untuk penerimaan fee yang dikumpulkan DRS, Individu Terduga YO Merasakan Untuk bentuk uang dan Produk.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tetapkan 1 Individu Terduga Peristiwa Pidana DJKA, KPK Jelaskan Konstruksi Dugaan Penyuapan











