Jakarta –
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Ahli Perawatan Balita Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso SpA(K) menegaskan tidak ada laporan kenaikan Perkara Pidana Hukum gagal ginjal anak Ke Indonesia. Hal ini dia sampaikan menyusul ramai Ke media sosial Topik banyak anak-anak menjalani cuci darah Ke RS Cipto Mangkunkusumo (RSCM) Jakarta.
“Secara nasional tidak dilaporkan lonjakan Perkara Pidana Hukum gagal ginjal siginifikan sebagaimana tahun lalu dimana ada Perkara Pidana Hukum EG/DEG,” kata dr Piprim Untuk keterangannya, Kamis (26/7/2024).
dr Piprim mengatakan RSCM Memiliki unit dialisis yang khusus menangani hemodialisa atau cuci darah Untuk anak RSCM juga merupakan pusat rujukan nasional Perkara Pidana Hukum-Perkara Pidana Hukum nefrologi anak.
Samping Itu, belum banyak Puskesmas yang Memiliki unit hemodialisis khusus Untuk anak-anak seperti Ke RSCM.
Yang Berhubungan Bersama penyebab gagal ginjal Ke anak, dr Piprim mengatakan tidak semua Perkara Pidana Hukum dilatarbelakangi Cara Hidup tidak sehat. Kebanyakan anak yang menjalani cuci darah Memiliki masalah ginjal yang terjadi secara genetik Supaya membuat fungsi organ tersebut tak berjalan sempurna.
“Ke RSCM itu ada dialisis khusus anak Sambil Ke Puskesmas lain belum tersedia, Maka Itu Ke unit khusus itu isinya anak-anak yang Merasakan gangguan ginjal terminal,” tuturnya lagi.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tak Ada Lonjakan Perkara Pidana Hukum Gagal Ginjal Anak