KPK telah memeriksa anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Yang Terkait Didalam Tindak Kejahatan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya. Foto/SINDOnews
“Putusan Bapak Insya Allah kami terima Lantaran kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil Untuk keputusan Hakim Yang Mulia,” ujar Titha Di keluar Untuk Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Untuk kesempatan tersebut, Titha juga menyampaikan permintaan maaf kepada Komunitas Indonesia atas Tindak Kejahatan yang menyeret ayahnya.
“Mohon maaf kepada seluruh Komunitas Indonesia, maafkan kami lahir batin,” tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Di Samping Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 Didalam Syarat apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara Di dua tahun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: SYL Divonis 10 Tahun, Indira Chunda Thita: Insya Allah Kami Terima