Jakarta –
Marak menjadi perbincangan Hingga grup Whatsapp Yang Berhubungan Bersama Pembatasan denda Di Kelompok yang rumahnya didapati jentik nyamuk. Aturan tersebut terdapat Di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Gangguan Demam Berdarah Dengue (DBD) Pasal 21 ayat 1.
Nilai pasal ini menjelaskan apabila Hingga tempat tinggal ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus, Kelompok dapat dikenakan Pembatasan paling banyak Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama dua bulan.
Kepala Bidang Pra-Penanganan dan Pengendalian Gangguan (P2P) Dinkes DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia menjelaskan aturan tersebut Pada ini memang masih berlaku. Akan Tetapi, ia menuturkan penerapan Pembatasan Di aturan ini dilakukan secara bertingkat, mulai Di teguran tertulis, pemberitahuan beserta pemasangan stiker Hingga Tempattinggal, lalu dilanjutkan Bersama hukuman denda.
“Penerapan hukuman denda Hingga Pada Ini belum kita terapkan,” kata dr Dwi ketika dihubungi detikcom, Jumat (31/5/2024).
“Sebagai pelaksanaannya Hingga era sekarang lebih banyak melaksanakan bentuk teguran langsung dan Hingga beberapa Area melakukan pemasangan stiker Sebagai Tempattinggal atau bangunan yang ditemukan jentik,” sambungnya.
dr Dwi menuturkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 diberlakukan Bersama tujuan Sebagai Merangsang perilaku mencegah DBD Hingga Di Kelompok. Aturan tersebut mulanya berlaku Pada Tindak Kejahatan DBD Hingga DKI Jakarta sangat tinggi.
Selain memberlakukan aturan ini, Dinkes DKI Jakarta juga terus Meningkatkan upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN), khususnya Sebagai Area Bersama risiko tinggi kenaikan Tindak Kejahatan DBD.
“Hingga Di Itu, juga Meningkatkan PSN menjadi 2 kali seminggu Pada Tindak Kejahatan tinggi. Pelaksanaan PSN juga tidak hanya Ke tempat pemukiman, tetapi juga Hingga sekolah, kantor, tempat umum, dan lain-lain,” tandasnya.
Berikut ini secara rincian isi Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Gangguan Demam Berdarah Dengue (DBD) Pasal 21:
Ayat 1:
Setiap orang yang melanggar Syarat Pasal 4 ayat (2) dan Ke tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dikenakan Pembatasan sebagai berikut:
a. Teguran tertulis,
b. Teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada Kelompok Lewat penempelan stiker Hingga pintu Tempattinggal,
c. denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Kurs Matauang Nasional) atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.
Ayat 2:
Pengenaan Pembatasan sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) dilakukan secara bertingkat.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Soal Pembatasan Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Hingga Tempattinggal, Sudah Ada yang Didenda?