https://infocakrawala.online
Soal Denda Perdagangan Masuk Negeri Beras, Perlu Penanganan Cepat dan Terukur - Hardiknas
Bisnis  

Soal Denda Perdagangan Masuk Negeri Beras, Perlu Penanganan Cepat dan Terukur

Dosen Aturan Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyoroti persoalan denda Perdagangan Masuk Negeri beras. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Dosen Aturan Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyoroti persoalan denda Perdagangan Masuk Negeri beras atau demmurage yang merugikan Negeri senilai Rp294,5 miliar. Dia Merangsang Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) segera memanggil pihak-pihak Yang Terkait Di permasalah tersebut.

“KPK harus Membahas langkah cepat dan terukur Sebagai melakukan penyelidikan dan memanggil para pihak Yang Terkait Di Di segera,” ujar Azmi, Ke Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Penangangan Denda Perdagangan Masuk Negeri Beras Potensi Lanjut Hingga Penyidikan

Menurut Azmi langkah cepat penanganan persoalan tersebut diperlukan Sebab berkaitan Di keuangan Negeri. Adapun tujuannya agar segera terungkap dan menjadi terang benderang.

“Apakah peristiwa itu terjadi dan siapakah pelakunya, siapa pelaku utamanya dan orang-orang yang turut serta Untuk peristiwa tersebut,” jelas Azmi.

Azmi mengatakan bahwa KPK wajib menyelesaikan dan menuntaskan Perdebatan demurrage atau denda Perdagangan Masuk Negeri beras sebesar Rp 294,5 miliar lantaran Peristiwa Pidana tersebut telah dilaporkan Hingga lembaga anti-rasuah.

“Sudah dilaporkan maka adalah kewajiban hukum KPK,” tandas dia.

Baca Juga: Soal Demurrage Beras Rp294,5 M, Partai Perindo Sarankan Penguatan Penyimpanan dan Distribusi

KPK Sebelumnya Itu memastikan seluruh proses penanganan Peristiwa Pidana termasuk penyelidikan demurrage senilai Rp294,5 miliar dapat dilanjutkan Hingga penyidikan. Hal itu disampaikan Dari Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Proses penyelidikan ini Akansegera jatuh tempo Oktober 2024 jika acuan waktu 3 bulan.

“Laporan masuk dan penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, Ke Umumnya periode penanganan Peristiwa Pidana Ke penyelidikan dapat diputuskan lanjut Hingga penyidikan,” jelasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Denda Perdagangan Masuk Negeri Beras, Perlu Penanganan Cepat dan Terukur