Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti resmi yang Menyediakan hak kepada seseorang Untuk mengemudikan kendaraan bermotor, baik itu roda dua ataupun empat Hingga jalan raya.
SIM Memperoleh masa berlaku hingga lima tahun. Jika telat memperpanjang SIM dan habis masa berlakunya, maka SIM Dikatakan mati atau kedaluwarsa. Lantas, SIM kedaluwarsa apa bisa diperpanjang?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM kedaluwarsa apakah bisa diperpanjang?
Kelompok yang telat memperpanjang SIM tetapi masa kedaluwarsa SIM tidak bertepatan Di hari libur nasional, maka SIM tidak dapat diperpanjang. Jika demikian, pemohon wajib melakukan penerbitan SIM Terbaru layaknya pertama kali membuat SIM.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4, SIM yang masa berlakunya sudah lewat 1 hari, maka pemiliknya harus mengurus kembali Di mekanisme penerbitan SIM Terbaru.
Untuk pasal 4 ayat (5) dijelaskan jika perpanjangan SIM kedaluwarsa bisa dilakukan tanpa menerbitkan yang Terbaru jika Untuk keadaan kejadian rasional, seperti bencana alam, sabotase, dan kejadian lain berdasarkan keputusan pemerintah atau instansi yang berwenang.
Syarat mengajukan SIM secara online
Pembuatan SIM sudah dilengkapi Di layanan online. Berikut syarat yang harus disiapkan:
- Melampirkan KTP asli beserta fotokopi
- Melampirkan dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisi nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM
- Melampirkan surat keterangan Kesejajaran jasmani dan rohani. Surat tersebut bisa didapatkan secara online Di mengikuti tes Di situs atau download Inisiatif tersebut
- Melampirkan bukti jika telah mengikuti tes psikologi secara online Melewati situs https://eppsi.id
- Melampirkan surat telah melakukan uji Kemahiran simulator SIM Di keterangan lulus uji kompetensi tersebut
- Melampirkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi secara lengkap
Cara mengajukan SIM
Jika persyaratan telah dilengkapi, pemohon dapat mengikuti alur pengajuan SIM Terbaru seperti berikut.
- Kunjungi Samsat Untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan
- Lanjutnya pergi Hingga Dibagian perekaman foto dan sidik jari
- Melakukan beberapa tes uji penerbitan SIM, seperti tes teori dan praktik
- Jika dinyatakan lulus mengikuti dua tes tersebut, Lanjutnya kunjungi Dibagian pencetakan SIM
- Jika belum lulus, pemohon dapat mengulang ujian Di biaya yang sama seperti pembuatan SIM Terbaru
Demikian penjelasan Untuk menjawab SIM kedaluwarsa apa bisa diperpanjang. SIM tidak dapat diperpanjang jika sudah lewat satu hari Untuk masa berlaku. Pemilik SIM kedaluwarsa harus mengurus pengajuan SIM Terbaru.
(juh/via)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: SIM Kedaluwarsa Apa Bisa Diperpanjang?