MKD Dewan Perwakilan Rakyat Berkata Ketua Mprri Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti bersalah melanggar kode etik atas pernyataannya yang menyebut seluruh fraksi setuju Sebagai melakukan amendemen UUD 1945. Foto: SINDOnews/Felldy Utama
“Kita dukung putusan MKD yang Menyediakan putusan Bamsoet langgar etik Yang Berhubungan Bersama klaim pernyataannya soal amendemen UUD 1945 sudah disetujui seluruh partai. Sebagai ketua Mprri yang bukan pimpinan partai jelas saja klaim pernyataannya sangat berbahaya,” ujar Amin yang juga aktivis muda Kota Tangerang ini, Rabu (26/6/2024).
Putusan MKD juga menegaskan bahwa Bamsoet sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat bisa dipanggil dan disidang Bersama MKD sebagai penegak marwah Dewan Perwakilan Rakyat.
“Karena Itu kalau ada anggapan Bamsoet sebagai ketua Mprri tidak bisa dipanggil dan disidang MKD, saya pikir itu tidak sepenuhnya benar Sebab Bamsoet Pada ini masih tercantum sebagai anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat,” katanya.
Di Aturantertulis No 17 Tahun 2014 tentang Mprri, Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah (MD3) Pasal 81 disebutkan kewenangan MKD hanya mencakup pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Nah, Bamsoet dilantik pertama juga sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak serta-merta langsung menjadi ketua Mprri.
Amin berharap polemik ini cepat selesai Bersama Bamsoet hadir Di MKD Setelahnya Itu legawa meminta maaf jika memang ada salah ucap.
Menyambut Baik ini, Ketua Mprri Bambang Soesatyo menghargai putusan MKD Dewan Perwakilan Rakyat yang Menyediakan Pembatasan ringan berupa teguran tertulis Di dirinya. Dia mengaku tidak mau berpolemik Bersama mengomentari putusan Di sesuatu yang tidak dilakukannya.
Menurut dia, sikap ini diambil Di rangka Sebagai tetap menjaga muruah MKD. “Biarkan Komunitas yang menilai,” ujar Bamsoet, belum lama ini.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sekjen Eksnas GMPI Dukung Putusan Melanggar Etik MKD Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai Bamsoet











