https://infocakrawala.online
Sandra Dewi Tak Terima 88 Kantong Branded Disita, Kejagung: Buktikan Hingga Lembaga Proses Hukum - Hardiknas

Sandra Dewi Tak Terima 88 Kantong Branded Disita, Kejagung: Buktikan Hingga Lembaga Proses Hukum

Kejagung meminta Sandra Dewi membuktikan Hingga Lembaga Proses Hukum jika puluhan Kantong mewah yang disita tidak berkaitan Didalam Harvey Moeis Hingga Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan timah. Foto/SINDOnews/ari sandita murti

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) meminta Sandra Dewi Sebagai membuktikan Hingga Lembaga Proses Hukum jika puluhan Kantong mewah yang disita tidak berkaitan Didalam Harvey Moeis Hingga Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan tata niaga Produk Internasional timah Area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

“Kalau ada bantahan, ini kan pembuktian materil. Forumnya ada Hingga ruang persidangan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar Di Langkah One on One SindoTV Hingga Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (24/7/2024).

Harli menilai berbicara Hingga luar forum sidang hanya memakan energi dan tidqk menghasilkan apa pun. Hal itu Sebab Lembaga Proses Hukum Berencana Memberi ruang Di Dugaan Pelaku Yang Berhubungan Didalam 88 Kantong branded yang disita tak Yang Berhubungan Didalam Didalam Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan timah. “Kalau berkoar Hingga luar persidangan enggak Berencana membuahkan hasil. Banti ada hak-hak yang diberikan kepada Dugaan Pelaku,” tandasnya.

Sebelumnya Itu Harli Mengungkapkan telah mengantongi izin Di Lembaga Proses Hukum Sebagai menyita puluhan Kantong mewah yang berkaitan Didalam Harvey Moeis Hingga Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan tata niaga Produk Internasional timah Area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. “Di proses penyitaan minimal dilihat Di 2 aspek pertama admistrasi dan dua aspek subsansi,” katanya.

Jaksa tidak serta merta menyita Di proses administrasi telah dilalui Dari Kejaksaan Didalam waktu yang panjang meliputi berbagai hal termasuk berita Peristiwa dan surat perintah penyitaan Dari Lembaga Proses Hukum. “Aspek administrasi penyidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita Peristiwa, perintah penyitaan Hingga Lembaga Proses Hukum proses panjang,” jepasnya.

Sambil Itu aspek subsansi jaksa penyidik menilai, penyitaan dilakukan Sebab terjadi korelasi Didalam Tindak Kejahatan yang terjadi.

Sebelumnya Itu, Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengatakan Sandra Dewi kecewa Sebab Kantong branded miliknya ikut disita Dari penyidik. Puluhan Kantong itu dibeli Dari istri Di kliennya menggunakan uang hasil kerja keras Di berada Hingga dunia entertainment. “Itu hasil yang didapat Di hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi Dari penyidik,” kata Harris.

Adapun, Di pelimpahan tahap dua Dugaan Pelaku Harvey Moeis, beberapa Produk Internasional bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, seperti 88 Kantong branded dan sejumlah Kendaraan Pribadi mewah.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sandra Dewi Tak Terima 88 Kantong Branded Disita, Kejagung: Buktikan Hingga Lembaga Proses Hukum