https://infocakrawala.online
Rusak Kepercayaan Kelompok Hingga MA, Hal yang Beratkan Permintaan Gazalba Saleh - Hardiknas

Rusak Kepercayaan Kelompok Hingga MA, Hal yang Beratkan Permintaan Gazalba Saleh

Merusak kepercayaan Kelompok Pada Mahkamah Agung (MA) menjadi hal yang memberatkan Permintaan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, Kamis (5/9/2024). Foto/Antara

JAKARTA – Merusak kepercayaan Kelompok Pada Mahkamah Agung (MA) menjadi hal yang memberatkan Permintaan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh . Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Ke Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Pada membacakan surat Permintaan Gazalba.

Diketahui, Gazalba dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Yang Terkait Bersama dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan Kelompok Pada MA RI,” kata Jaksa Pada membacakan hal-hal yang memberatkan Permintaan Gazalba Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Yang memberatkan lainnya, yakni perbuatan Gazalba tidak mendukung Langkah pemerintah Untuk pemberantasan tindak pidana Kejahatan Keuangan dan berbelit-belit Untuk Menyediakan keterangan. Di Itu, Gazalba juga pihak yang menghendaki keuntungan Bersama tindak pidana.

Ke Pada Yang Sama, belum pernah dihukum menjadi satu-satunya hal yang meringankan Untuk Gazalba. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana Bersama hukuman 15 tahun penjara.

Jaksa menilai, Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan Merasakan gratifikasi dan TPPU. “Menuntut, Memutuskan pidana Pada Terdakwa Gazalba Saleh Bersama pidana penjara Pada 15 tahun,” kata Jaksa membacakan surat Permintaan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Jaksa juga menuntut Gazalba Sebagai membayar uang pengganti sejumlah 18.000 Matauang Asing Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan Setelahnya putusan Lembaga Proses Hukum memperoleh hukum tetap Bersama subsider dua tahun.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rusak Kepercayaan Kelompok Hingga MA, Hal yang Beratkan Permintaan Gazalba Saleh