Mataram –
Kepala Negara Joko Widodo kesal bukan main ketika tahu izin penyelenggaraan MotoGP Mandalika berbelit-belit. Penyataan itu dibantah Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Ditengah.
Pernyataan itu dikeluarkan Jokowi Di Peristiwa peluncuran Transformasi Digital Perizinan Event yang digelar Ke The Tribrata, Kebayoran Terbaru, Jakarta Selatan. MotoGP Mandalika disebut Jokowi butuh 13 lapis perizinan.
“Ini (MotoGP Mandalika) efeknya luar biasa, dampak ekonominya Rp 4,3 triliun. Bisa menyerap melibatkan tenaga kerja 8.000, Dan Menengah yang terlibat kurang lebih 1.000. Tapi begitu saya tanya, bagaimana mengenai perizinan? Lemes saya. Ternyata ada 13 izin yang harus diurus,” kata Jokowi.
Bantahan Pemprov NTB
Pernyataan Jokowi itu lantas dibantah Dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB). Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB Wahyu Hidayat menegaskan Pemprov NTB tidak menerbitkan izin penyelenggaraan MotoGP Ke Sirkuit Mandalika.
Ia juga menyebut DPMPTSP NTB tak pernah terlibat Di proses perizinan MotoGP Mandalika.
“Izin penyelenggaraan event seperti MotoGP maupun MXGP tidak Lewat DPMPTSP,” kata Wahyu, Selasa (25/6/2024).
Wahyu menjelaskan, Untuk perizinan event, selain MotoGP Mandalika, pihak pemohon perlu melengkapi sejumlah dokumen persyaratan terlebih dahulu.
Jika berdasarkan pertimbangan teknis persyaratan tersebut dinyatakan belum lengkap,, maka DPMPTSP belum bisa memproses pemberian izin.
Menurut Wahyu, dokumen persyaratan Yang Terkait Bersama perizinan event-event besar diurus Lewat OPD teknis yang berbeda-beda.
“DPMPTSP Memperoleh dokumen permohonan serta persyaratan yang sudah lengkap, Sesudah Itu terbitkan izinnya,” jelas Wahyu.
Bantahan Pemkab Lombok Ditengah
Bantahan yang sama juga dilontarkan Dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Ditengah Jalaluddin.
Dia menegaskan, Pemkab Lombok Ditengah tidak pernah menerbitkan izin Untuk penyelenggaraan event MotoGP Ke Sirkuit Mandalika.
Ia menyebut izin yang dilakukan Dari pihak Mandalika Grand Prix Association (MGPA) selaku promotor hanya izin keramaian saja.
“Tak ada (izin) Ke kami. Izin keramaian itu hanya Ke kepolisian. Kalau Bersama kami tak ada kami urus soal izin,” kata Jalaluddin Pada ditemui Ke Kantor Bupati Lombok Ditengah, Selasa (25/6/2024).
Jalaluddin mengatakan DPMPTSP tidak punya wewenang Di hal perizinan event Ke Sirkuit Mandalika. Ia menyebut bahwa izin yang dibutuhkan Di perhelatan ajang balapan Kendaraan Bermotor Roda Dua bergengsi itu hanya izin keramaian yang dikeluarkan Dari kepolisian.
“Kalau kami itu ndak ada. Ndak pernah kami urus,” dia menegaskan.
——-
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ramai-ramai Bantah Jokowi soal Berbelit-belitnya Izin Gelar MotoGP