Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita tiba Ke Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/6/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
Pantauan MNC Portal Indonesia Ke lokasi, Thita memasuki ruang sidang Ke PN Jakpus sekira pukul 10.07 WIB. Dia mengenakan Pengganti putih dan mengenakan masker berwarna abu-abu.
Thita sempat duduk Ke Sofa penonton ruang sidang dan Lalu diarahkan Bagi duduk Ke Sofa saksi persidangan.
Di kesempatan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh sempat menanyakan kesediaan Thita Bagi menjadi saksi lantaran ada hubungan keluarga Didalam salah satu terdakwa.
“Maka saudara ada pilihan Bagi bertetap Dari Sebab Itu saksi atau mengundurkan diri?” tanya Hakim Rianto Di ruang sidang Pengadil Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
“Tetap menjadi saksi,” jawab Saksi.
Sesudah Thita Berkata setuju, Hakim Rianto Lalu menanyakan kepada SYL. Senada Didalam putrinya, SYL Berkata tidak keberatan.
“Terdakwa tidak keberatan?” tanya Hakim Rianto.
“Tidak Yang Mulia,” jawab Terdakwa SYL.
Selain Thita, hari ini Jaksa KPK juga berencana Memperkenalkan GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo dan Bendahara Umum Partai NasDem Sahroni. Sahroni dihadirkan sebagai saksi Ke luar berkas bersama pemilik Suita Travel, Harly Lafian dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Di Perkara Pidana tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagai Dugaan Pelaku.
Ketiganya pun Di ini menjadi terdakwa Di Peristiwa Pidana tersebut yang rangkaian sidangnya digelar Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putri SYL Indira Chunda Thita Dari Sebab Itu Saksi Sidang Ayahnya











