Ketua Lembaga Legis Latif Puan Maharani Memberi keterangan kepada media Ke Gedung Nusantara, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
Puan mengingatkan, revisi Aturantertulis bertujuan Sebagai penguatan kelembagaan Wantimpres Ke Di. Lantaran itu, tujuan revisi penting diperhatikan agar tidak bertentangan Bersama aturan yang berlaku.
“Yang pasti jangan sampai Sesudah Itu nanti hal yang Berencana kita bahas ini Sesudah Itu menyalahi Aturantertulis, apalagi UUD,” kata Puan Ke Gedung Nusantara, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Legislator Partai Sistem Pemerintahan Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memastikan bahwa Lembaga Legis Latif Berencana mengkaji secara mendalam lewat pembahasan RUU tersebut agar tak menyalahi aturan Di rangka perubahan nomenklatur ini.
“Dari Sebab Itu saya harapkan nanti seperti apa namanya, bentuk Bersama lembaga tersebut, ya kita lihat nanti pembahasannya. Kita sekarang ini masuk Bersama paripurna, pembahasannya Berencana kita kaji jangan sampai menyalahi aturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Lembaga Legis Latif Supratman Andi Agtas Menginformasikan substansi revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Salah satunya, mengubah nomenklatur alias nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
“Perubahan yang ada Ke Di sini itu hanya Yang Terkait Bersama soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur, yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara menjadi Dewan Pertimbangan Agung,” kata Supratman Ke Kompleks Legislatif Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Puan Ingatkan Perubahan Nama Wantimpres Dari Sebab Itu DPA Tak Langgar Konstitusi











