Pamitra Wineka Mutakhir saja ditunjuk sebagai komisaris independen BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia atau MIND ID. Lantas siapakah sosok Pamitra Wineka? berikut profilnya. Foto/Dok
Selain Pamitra Wineka, MIND ID juga mengangkat dua komisaris lain, yaitu Politikus Partai Gerindra, Fuad Bawazier sebagai komisaris utama. Sedangkan Wakil Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Grace Natalie diangkat sebagai komisaris.
Lantas siapakah sosok Pamitra Wineka? Pria yang biasa disapa Eka itu merupakan CEO platform Tanihub Sebelum 2021 hingga Di ini. Langkah ini berfungsi sebagai pasar daring Untuk menjajakan produk Agrikultur dan memudahkan rantai penjualan produk petani dan konsumen.
Pamitra merupakan lulusan studi Sarjana atau S-1 Hingga Institute Ilmu Pengetahuan Bandung Untuk Langkah studi Matematika dan Magister atau S-2 Hingga University of Illinois at Urbana-Campaign Untuk jurusan Ekonomi.
Di karir profesionalnya Sebelumnya bergabung Bersama PT Mineral Industri Indonesia (Persero), menjabat sebagai Staf khusus CEO Goto Gojek Tokopedia Tbk dan Komisaris Goto Financial. Ia pernah juga bekerja Hingga PT Bank Neo Commerce Tbk, TaniHub Group, PT Trimuda Nusa Citra Tbk, dan The World Bank.
Rinciannya Pamitra pernah menjadi peneliti Hingga The World Bank Di 2012-2016. Sesudah itu dirinya pernah menduduki posisi komisaris PT Trimuda Nusa Citra Tbk Di 2019-2020.
Sesudah Itu, dia juga menjadi Deputy Head of Productive Loans, Asosiasi Teknologi Baru Keuangan Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Di 2020 hingga sekarang. Ditambah Pamitra juga menjabat Komisaris PT Bank Neo Commerce Tbk Di 2020 hingga sekarang. Berikutnya menjadi Ri dan Co-Founder Tanihub Di 2016-2021.
Sebagai informasi Platform P2P lending atau pinjaman online (pinjol) PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) belum lama ini dicabut izin usahanya Bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Regulator menyampaikan aset yang dimiliki pinjol Agrikultur itu Rp3 miliar. OJK Sebelumnya memutuskan Untuk mencabut izin usaha TaniFund Melewati Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tertanggal 3 Mei 2024. Regulator pun meminta Tanifund Untuk Melakukan Diskusi Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melakukan pembentukan Regu likuidasi usai pencabutan izin usaha.
Hal tersebut sesuai Bersama Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, Hingga mana Di pasal 85 peraturan tersebut berbunyi penyelenggara yang dicabut izin usahanya wajib Melakukan RUPS Untuk memutuskan pembubaran yang bersangkutan dan membentuk Regu likuidasi paling lama 30 hari kalender Sebelum tanggal dicabutnya izin usaha.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Profil Pamita Wineka, Mantan CEO TaniHub yang Karena Itu Komisaris Independen MIND ID