Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 5.000 rekeking yang terdeteksi melakukan transaksi Sebagai judi online (judol). Foto/SINDOnews
“Itu terus Meresahkan ya, sampai Hingga Di Ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir,” ujar Natsir Kongah Untuk diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Mati Melarat Sebab Judi, Sabtu (15/6/2024).
Natsir menegaskan undang-undang memperbolehkan PPATK Sebagai melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Di Umumnya ya itu tidak ada keberatan, Karena Itu undang-undang mengatur bahwa PPATK bisa memblokir rekening yang terindikasi tindak pidana pencucian uang 5 hari plus 15 hari, nah Setelahnya itu blokir itu bisa ditindaklanjuti Didalam penyidik,” jelasnya.
Hingga Di Ini, kata Natsir, para pemilik rekening tidak ada yang mengajukan keberatan atas pemblokiran tersebut.
Sebelumnya, PPATK Menginformasikan nilai transaksi judi online Di kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun.
“Hingga Di ini, Q1 (quartal pertama) 2024 sudah mencapai lebih Didalam Rp600 trilliun,” ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana Di dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).
Ratusan triliun yang itu, kata Ivan, juga banyak dikirim Hingga sejumlah Bangsa Didalam nominal yang berbeda-beda. Tetapi, dia memastikan dana yang keluar Didalam Indonesia Hingga Bangsa lain sangat signifikan Lewat transaksi judi online.
“Ya Hingga beberapa Bangsa bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPATK Telah Blokir 5.000 Rekening yang Terdeteksi Lakukan Transaksi Judi Online











