Lembaga Legis Latif diminta Sebagai menunda revisi Perundang-Undangan TNI. Hal ini dikatakan Didalam Peneliti Ham (Hakasasi Manusia) dan Sektor Perlindungan Setara Institute, Ikhsan Yosarie. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Sorotan utama terdapat Di usulan perubahan Ke dua Pasal, yakni Pasal 39 Melewati penghapusan larangan berbisnis Untuk prajurit TNI dan Pasal 47 yang membuka ruang perluasan Untuk prajurit TNI Sebagai menduduki jabatan sipil tanpa Melewati mekanisme pensiun dini.
Menurutnya, usulan perubahan Ke dua Pasal ini Berpotensi Sebagai memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang Di ini terus dirawat.
“Setara Institute Mendorong agar Lembaga Legis Latif RI menunda pembahasan Revisi Perundang-Undangan TNI dan terlebih dahulu memperluas partisipasi bermakna publik, para pakar, akademisi, dan Komunitas sipil,” dikutip Di keterangannya, Minggu (14/7/2024).
Menurutnya, usulan perubahan Ke Pasal-pasal tersebut juga kontradiktif dan tidak relevan Didalam upaya penguatan TNI Di Berjuang Didalam perkembangan spektrum ancaman yang Lebihterus luas.
Terutama usulan penghapusan larangan kegiatan Usaha Untuk prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI Ke bidang-bidang Hingga luar Lini Di Negeri.
“Jika Sebelumnya hanya Ke bidang sosial-politik, Melewati usulan ini bertambah Ke bidang ekonomi. Usulan ini dapat menjadi pintu masuk Untuk kemunduran (regresi) profesionalitas militer, sebab memberi legitimasi Karya komersiil Untuk prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan Sebagai hal-hal Hingga luar Lini Di Negeri,” katanya.
Hingga Di Itu, perubahan yang diusulkan berupa penambahan Syarat prajurit aktif dapat menduduki jabatan Ke kementerian/lembaga (K/L) lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai Didalam Keputusan Ri.
“Berkaitan Didalam usulan perubahan Pasal 47 tersebut, Naskah Akademik (NA) yang disusun juga memperlihatkan kemunduran paradigma mengenai Dwifungsi TNI,” tegasnya.
Dia menyampaikan, penempatan TNI Ke K/L Di praktiknya tidak sebatas yang tercantum Ke K/L Hingga Pasal 47 Ayat (2) Perundang-Undangan TNI saja. Sebab terdapat perkembangkan kebutuhan SDM Ke bidang-bidang tertentu, Supaya prajurit TNI dapat diperbantukan Ke K/L yang memerlukan keahliannya.
“Walaupun tidak berkaitan Didalam politik praktis secara langsung, tetapi perluasan jabatan sipil Untuk prajurit TNI dapat membuka ruang terjadinya politik akomodasi Untuk militer. Dampak jangka panjangnya menimbulkan hutang budi politik Lantaran semua ruang-ruang K/L tersebut dibuka berdasarkan Keputusan Ri, yang notabene merupakan produk politik hasil kontestasi Di Pemilihan Umum,” tuturnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Potensi Kemunduran Reformasi Militer, Peneliti Minta Lembaga Legis Latif Tunda Revisi Perundang-Undangan TNI











