https://infocakrawala.online
Polri Libatkan Propam hingga Irwasum Evaluasi Penyidik Peristiwa Pidana Vina Cirebon - Hardiknas

Polri Libatkan Propam hingga Irwasum Evaluasi Penyidik Peristiwa Pidana Vina Cirebon

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada Melakukan konferensi pers Ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA

JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, Polri melibatkanDivisi Propam dan Irwasum Di proses evaluasi penyidik yang menangani Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina dan Eki Ke Cirebon. Evaluasi ini dilakukan Sesudah Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung Melewati putusan praperadilan membebaskan Pegi Setiawan Di status Individu Terduga Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina Cirebon .

“Ini semua kan proses Lagi berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, Bersama teman-teman Di Propam Bersama Irwasum Berencana bekerja sama Sebagai melihat ini semua,” kata Wahyu Ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Kabareskrim belum dapat memerinci hasil evaluasi Di penyidik Polda Jawa Barat, Lantaran hingga Pada ini prosesnya masih berlangsung. “Nanti hasilnya, Lagi Di proses,” katanya.

Wahyu Widada juga tidak menutup kemungkinan Peristiwa Pidana tersebut Berencana ditarik Sebagai ditangani Dari Bareskrim Polri. Akan Tetapi pihaknya Berencana melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan Peristiwa Pidana yang ditangani Dari penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) terlebih dahulu.

“Yang pasti kita Menyediakan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Sesudah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih Di proses evaluasi,” katanya.

Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status Individu Terduga yang ditetapkan penyidik Kepolisian Lokasi (Polda) Jabar Di Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Di amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Di Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Eky dan Vina Ke Cirebon Di 2016 silam.

“Penetapan Individu Terduga atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Pada membacakan amar putusan Ke PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polri Libatkan Propam hingga Irwasum Evaluasi Penyidik Peristiwa Pidana Vina Cirebon