https://infocakrawala.online
Polisi Keluhkan Lembaga atau Kementerian Bikin Pelat Dinas Sendiri - Hardiknas

Polisi Keluhkan Lembaga atau Kementerian Bikin Pelat Dinas Sendiri


Jakarta, CNN Indonesia

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan Mengkritik kementerian/lembaga yang membuat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus tanpa melibatkan polisi. Instansi pemerintah itu disebut sangat leluasa mencetak pelat nomor khusus Di payung hukum buatan sendiri.

Menurut Aan, Syarat itu sangat keliru dan berbenturan Di aturan yang berlaku.

“Lantaran yang mempunyai data kendaraan bermotor Di Indonesia adalah kepolisian, itu amanat undang-undang,” kata Aan beberapa waktu lalu Di Jakarta.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aan menduga penyebab kementerian dan lembaga membuat pelat khusus Lantaran mereka salah menafsirkan maksud Untuk Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di Itu menurut Aan hanya Polri yang boleh meregistrasi kendaraan bermotor, menurut aturan yang berlaku. TNI boleh Mengintroduksi pelat dan STNK, tapi datanya tetap harus didaftarkan Ke sistem Polri.

“Ini saya melihat ada salah pengertian, salah menafsirkan Untuk kementerian lembaga Yang Berhubungan Di Di nomor khusus. Disintegrasi kewenangan tersebut dimulai Untuk penafsiran Untuk atau frasa Untuk kata-kata,” ucap Aan.

“Akhirnya ditafsirkan Di kementerian lembaga berarti bisa Mengintroduksi TNKB khusus, STNK khusus,” ucap Aan.

Aan tak menyebut secara gamblang siapa saja pihak yang telah menerbitkan pelat khusus, tapi Untuk sembilan kementerian/lembaga yang kedapatan menerbitkan pelat khusus, dua Di antaranya Kejaksaan dan Wakil Rakyat.

Mereka juga disebut Memperoleh payung hukum sendiri agar dapat Memperoleh pelat khusus tanpa campur tangan Polri.

“Ini Bisa Jadi frasa pak Agar, mohon maaf tadi Untuk kejaksaan sudah disampaikan Di Pak Robert, kejaksaan Mengintroduksi aturan sendiri. Kalau saya lihat kutipannya Untuk undang-undang, kejaksaan Untuk melaksanakan tugas bla bla bla bisa menggunakan nomor khusus. Akhirnya dijabarkan Di peraturan kejaksaan. Untuk Wakil Rakyat juga demikian Sekjen Wakil Rakyat Mengintroduksi peraturan, Mengintroduksi nomor khusus,” tutup Aan.

[Gambas:Video CNN]

(ryh/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Keluhkan Lembaga atau Kementerian Bikin Pelat Dinas Sendiri