Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi memastikan pihaknya bakal meminta ganti rugi baik secara imateriil dan materiil kepada Polda Jabar. Foto/Ditengah/Raisan Al Farisi
“Kalau imateriil enggak bisa kelihatan hari ini, kalau materiil jelas dia bekerja sehari hari berapa, kalau imateriil prasaan dia segala macam. Bisa (ratusan miliar), bisa tapi Untuk kesepakatan kita rembukan juga,” ujar Marwan, Selasa (9/7/2024).
Tetapi demikian kata Iswandi, Untuk Pada ini pihaknya Berencana Memberi waktu Untuk kliennya beristirahat. Sebab, Pegi Setiawan disebut masih berada Ke kantornya yang berlokasi Ke Bandung.
“Sudah kami rencanakan, tapi maksud kami gini kan Mutakhir keluar semalam, biar istirahat dulu kan kalau langkah-langkahnya pasti kami tempuh,” jelasnya.
Ke sisi lain, Iswandi juga menyampaikan, kliennya Pada ini Untuk Kepuasan baik-baik saja. Pegi juga mengaku tidak Merasakan Penghayatan buruk Pada Ke sel tahanan.
“Penghayatan dia Ke sana biasa-biasa aja, tapi ada sedikit dia cerita. Kalau ditahan biasa aja, tapi kalau enggak salah Ke penyidikan, dia katanya sedikit ditonjok atau apa,” jelasnya.
Diberitakan Sebelumnya, PN Bandung menetapkan surat ketetapan Individu Terduga Pada Pegi Didalam nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah.
Pertimbangannya, Hakim Tunggal Eman mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti soal penyidik Polda Jabar pernah melakukan pemeriksaan sebagai Kandidat Individu Terduga.
Pasalnya, menurut Eman penetapan Individu Terduga harus dilakukan terlebih dahulu Didalam pemeriksaan Kandidat Individu Terduga.
“Surat ketetapan (Individu Terduga) nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal Untuk hukum,” Hakim tunggal Eman Sulaeman, Ke PN Bandung, Senin (8/7/2024).
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pihak Pegi Setiawan Minta Ganti Rugi, Nilainya Capai Ratusan Miliar











