Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpindahan Penduduk Internasional mengungkapkan Merasakan peningkatan proses pidana warga Negeri Asing (WNA) dan warga Negeri Indonesia (WNI) Di semester I 2024. Foto/Istimewa
Silmy menjelaskan, semester pertama ini pihaknya telah memproses pidana 77 yang terdiri Didalam WNA dan WNI. Didalam jumlah tersebut, 29 berkas Perkara Hukum telah dinyatakan lengkap (P21) dan enam Di antaranya merupakan Peristiwa Pidana tindak pidana ringan.
“Tidak hanya WNA yang kami proses (pidana), ada juga WNI. Ancaman hukuman terberatnya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” kata Silmy Melewati keterangan tertulisnya, yang dikutip Selasa (16/7/2024).
Silmy menyebutkan, Individu Terduga yang dijerat ancaman dimaksud telah melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas percobaan tindak pidana penyelundupan manusia. Peristiwa Pidana tersebut ditangani Dari Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Kelas I Khusus TPI Medan dan Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Kelas II TPI Entikong.
“Penyelundupan manusia menjadi Permasalahan Dunia yang kompleks dan berbahaya, Didalam dampak yang luas Untuk korban, Komunitas, dan Negeri. Ancaman ini tidak hanya datang Didalam luar negeri, tetapi juga Didalam Untuk negeri. Ini yang kita waspadai,” ujarnya.
Di Pada Yang Sama Didalam 77 Peristiwa Pidana, 32 Di antaranya atau Disekitar 41 persen Peristiwa Pidana adalah pidana atas Pelanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Didalam ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.
Menurutnya, pasal ini menjerat orang Asing yang dokumen perjalanan dan visanya sudah tidak lagi berlaku atau Memperoleh dokumen perjalanan yang ditengarai palsu.
“Saya instruksikan kepada semua jajaran Sebagai menggiatkan operasi secara berkala, perkuat sinergisitas Didalam APH (aparat penegak hukum) lain. Jangan beri celah orang Asing Sebagai berbuat kriminal Di Negeri kita,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perpindahan Penduduk Internasional Ungkap Peningkatan Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 166 Persen