Perlu Uji Kebohongan Penyidik hingga Hakim

Kuasa hukum keluarga 5 terpidana dan saksi Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Vina Cirebon dan Eki, Nicholay Aprilindo menjadi narasumber Di Langkah Interupsi Di iNews TV, Kamis (13/6/2024). Foto: iNews TV

JAKARTA – Kuasa hukum keluarga 5 terpidana dan saksi Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Rizky Rudiana atau Eki, Nicholay Aprilindo menuturkan perlu adanya uji kebohongan dan tes psikologi Di penyidik hingga hakim yang menangani Peristiwa Pidana tersebut. Hal itu dia sampaikan Untuk Langkah Interupsi Di iNews TV, Kamis (13/6/2024).

Dia berharap Perkara Hukum tersebut bisa ditangani Bareskrim Polri agar lebih komprehensif Untuk penanganan. “Peristiwa Pidana ini harus ditarik Bareskrim Polri supaya lebih komprehensif Untuk hal penanganannya, penyelidikan, dan penyidikannya,” ujar Nicholay.

Setelahnya Itu, perlu adanya uji kebohongan dan tes psikologi Di penyidik hingga hakim yang menyidangkan Peristiwa Pidana Vina Cirebon Di tahun 2016.

“Pertama, Di penyidik yang mengusut tahun 2016. Jaksa yang menuntut tahun 2016, hakim yang menyidangkan Perkara Hukum tahun 2016,” katanya.

“Mereka harus diuji kebohongan dan tes psikologi,” tambahnya.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perlu Uji Kebohongan Penyidik hingga Hakim